Nurhaida Resmi Jadi Wakil Ketua DK OJK, Ini Fokus Kerjanya

Dewan Komisioner OJK memiliki beberapa tugas.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Agu 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 10:30 WIB
Dewan Komisioner OJK memiliki beberapa tugas.
Dewan Komisioner OJK memiliki beberapa tugas.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DK‎ OJK oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017 lalu.

Setelah dilantik sebagai Anggota DK OJK, Nurhaida dalam Rapat DK OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua. Oleh sebab itu, berdasarkan pasal 16 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali.

Usai pelantikan, Nurhaida mengungkapkan, sejak mulai bekerja pada 20 Juli 2017, SK OJK dalam jangka pendek akan fokus pada sejumlah hal.

Pertama, mendorong efisiensi organisasi dan pemanfaatan anggaran OJK yang diorientasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama OJK sebagai pengatur, pengawas dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan dan masyarakat.

"Untuk internal, kita juga akan menyesuaikan organisasi dengan komitmen akan ada efisiensi-efisiensi. Ketua DK OJK sudah beberapa kali menyampaikan hal ini," ujar dia di Gedung MA, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Kedua, meningkatkan efektivitas dan kualitas proses pengambilan keputusan termasuk business process. Dengan demikian, diharapkan OJK menjadi lembaga yang lebih responsif dan adaptif dengan dinamika industri keuangan di tingkat nasional, regional maupun global.

"Tentu akan kita lanjutkan ketentuan-ketentuan yang sifatnya meningkatkan peran OJK dalam membantu mengembangkan tiga industri jasa keuangan yaitu perbankan, pasar modal dan IKNB," kata dia.

Ketiga, memastikan regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen keuangan yang diselenggarakan OJK memberikan dampak positif dan konkret terhadap upaya mewujudkan sistem keuangan nasional yang tumbuh secara berlanjutan dan stabil.

"Dan tidak kalah penting edukasi dan perlindungan konsumen, yang memang secara tegas diamanatkan oleh UU," lanjut dia.

Keempat, OJK akan meningkatkan kualitas kerja sama dan koordinasi antar lembaga khususnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pemangku kepentingan terkait.

"DK OJK periode 2017-2022 dalam dokumentasi kami kali ini, oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan penyusunan destination statement untuk ke depan. Jadi bisa kita lihat untuk 5 tahun. Dalam tahun per tahun akan dibuat target capaian," tandas dia.

Adapun susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebagai berikut :

1. Wimboh Santoso sebagai Ketua
2. Nurhaida sebagai Wakil Ketua
3. Heru Kristiyana sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
4. Hoesen sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
5. Riswinandi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
6. Ahmad Hidayat sebagai Ketua Dewan Audit
7. Tirta Segara sebagai Anggota Dewan Komisioner bidang Eduksi dan Pelindungan Konsumen.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya