Urus Surat Izin Penangkapan Ikan di KKP Kini Hanya 5 Hari

KKP mengimbau nelayan agar mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI) tidak melalui perantara.

oleh Panji Prayitno diperbarui 17 Mei 2017, 13:57 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 13:57 WIB
Surat Izin Penangkapan Ikan Nelayan
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja saat kunjungan ke Pelabuhan Ikan Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa 16 Mei 2017. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Indramayu - Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja mengingatkan nelayan, agar mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun izin administrasi perkapalan lainnya, tanpa melalui perantara.

Sjarief bahkan menjamin pengurusan berbagai perizinan penangkapan ikan, selesai dalam waktu lima hari.

"Saya jamin lima hari selesai," tegas Sjarief di Pelabuhan Ikan Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa 16 Mei 2017.

Sjarief menjelaskan, saat ini pasokan ikan di perairan Indonesia berlimpah, seiring perginya kapal-kapal asing. Karena itu, KKP mendorong para nelayan melaut guna menangkap ikan yang melimpah tersebut.

Selain mempermudah pengurusan izin, kata Sjarief, KKP juga membuka gerai-gerai perizinan di daerah, termasuk di Kabupaten Indramayu.

Sjarief menyatakan, alasan tidak melalui perantara karena selama ini mereka kerap mempersulit, bahkan membuat lama setiap mengurus perizinan.

"Kalau lewat perantara ya sengaja dibuat lama biar ada harganya. Padahal urus izin kita tidak ada harga, kok," kata dia.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron. Dia pun mengimbau para nelayan mengurus langsung berbagai perizinan kapalnya.
"Jangan melalui perantara," kata dia.

Dari data yang tercatat, kata Herman, selama tiga hari dibukanya gerai perizinan di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Indramayu, lebih dari 100 nelayan datang dan langsung disetujui perizinannya. Gerai perizinan terus diserbu nelayan yang hendak mengurus perizinan kapal.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu AR Hakim mengakui, masalah pembuatan SIPI yang selama ini kerap dikeluhkan nelayan Indramayu, kini terbantu dengan dibukanya gerai perizinan oleh KKP.

"Pengurusan perizinan SIPI yang sebelumnya terhambat sekian bulan, hari ini selesai. Lebih dari 100 perizinan langsung ditandatangani. Nelayan pun minta setelah Lebaran dibuka lagi gerai seperti ini," ujar Hakim.

Lamanya Pembuatan SIPI

Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kajidin mengatakan, selama ini para nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan lamanya pembuatan berbagai perizinan penangkapan ikan, terutama SIPI.

Kajidin menyebutkan, nelayan umumnya mengeluh pengurusan SIPI yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun.

"Pembuatan SIPI waktunya tidak pasti. Bisa berbulan-bulan, bahkan ada yang setahun lebih," ujar dia.

Kajidin mengatakan, lamanya proses pembuatan SIPI tak lepas dari prosedurnya yang harus dilaksanakan di Kantor KKP di Jakarta. Padahal, jumlah petugas di KKP yang melayani pembuatan SIPI, tidak sebanding dengan jumlah kapal yang ada di seluruh Indonesia.

Lamanya pembuatan SIPI, kata Kajidin, membuat nelayan dihadapkan pada dua pilihan. Yakni nekad melaut dan tidak melaut.

Bagi nelayan yang nekad tidak mengantongi SIPI, kata dia, risikonya akan ditangkap aparat keamanan di laut. Namun, bagi nelayan yang memilih tidak melaut, mereka akan dihadapkan pada kesulitan ekonomi.

Kajidin menambahkan, dari sekitar 400 unit kapal di atas 30 GT milik nelayan Indramayu, terdapat 100 kapal yang tidak terpakai karena tak dilengkapi SIPI. Akibatnya, ribuan nelayan yang jadi anak buah kapal juga menganggur.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya