Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Perum Bulog telah sepakat untuk membeli gula petani dengan harga Rp 9.700 per kg.
Menurut dia, ketentuan harga tersebut untuk menjaga harga gula di tingkat petani dan memastikan gula bisa dijual ke konsumen di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp 12.500 per kg.
"Pak Arum Sabil (Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) menyampaikan beberapa hal, yaitu gula petani yang direalisasikan pembeliannya oleh Bulog, kita sepakati. Bulog akan membeli Rp 9.700 gula petani," ujar dia, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (2/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada petani tebu, Enggar menyatakan Bulog akan tetap memungut PPh tersebut sesuai dengan ketentuan. Namun, jika nantinya permohonan dari petani agar PPh-nya dibebaskan, uang yang dipungut tersebut akan dikembalikan.
"Untuk PPh, Bulog sebagai wajib memungut 1,5 persen untuk yang punya NPWP, dan yang tidak ada NPWP 3 persen. Ini petani minta dibebaskan tapi itu kewenangan di Kemenkeu. Bulog memasukkan itu di account khusus. Kalau tuntutan dipenuhi akan dikembalikan, tapi kalau tidak akan disetorkan ke negara," jelas dia.
Sementara terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib dipenuhi untuk produk gula, Enggar menyatakan hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab petani, melainkan menjadi kewajiban pabrik untuk memenuhinya. Oleh sebab itu, pihaknya akan memastikan agar standar ini dipenuhi oleh pabrik gula.
"SNI, kualitas bukan dari petani tapi dari pabrikan, sepenuhnya menjadi risiko BUMN (pabrik gula), baik biaya dan segara risikonya ada di pabrik gula. Kita tentu berkewajiban mengawasi agar yang dihasilkan pabrik guna memenuhi SNI wajib," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: