Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU Selama 2 Bulan

Jokowi telah ajukan 18 nama calon KPPU untuk masa jabatan 2017-2022, tapi DPR belum juga lakukan uji kepatutan dan kelayakan.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Feb 2018, 11:26 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 11:26 WIB
Jokowi Resmikan Pabrik Obat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sambutan saat meresmikan pabrik obat dan produk biologi milik PT Kalbio Global Medika (KGM), anak usaha PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) di kawasan Cikarang, Bekasi, Selasa (27/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Johan Budi, menyatakan Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017. Hal ini menyusul telah habisnya masa jabatan Komisioner KPPU periode tersebut pada 27 Desember 2017 lalu. Keputusan Presiden tersebut bernomor 33/P Tahun 2018.

"Perlu disampaikan bahwa Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untukĀ dua bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018)," ujar dia di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Budi menyatakan, Keppres perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan yang kedua kalinya diterbitkan oleh pemerintah.

"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," Johan Budi menambahkan.

ā€ŽDia menjelaskan, sebenarnya Presiden Jokowi telah mengajukan 18 nama calon komisioner KPPU untuk masa jabatan 2017-2022. Namun hingga saat ini, DPR belum juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner KPPU tersebut.

"Pansel (Panitia Seleksi) Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," kata dia.

Namun, ia menambahkan, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ā 

Selanjutnya

Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf (Liputan6.com / Nefri Inge)
Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf (Liputan6.com / Nefri Inge)

Oleh sebab itu, kata Budi, Presiden Jokowi mengeluarkan keppresĀ tersebut agar tidak terjadi kekosongan pada jajaran komisioner KPPU. Hal ini juga agar KPPU tetap bisa menjalankan tugasnya secara normal.

ā€Ž"Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres Perpanjangan Masa Tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," kata dia.

Selain itu menurut Budi, ā€ŽPresiden Jokowi juga meminta agar Komisi VI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan agar KPPU segera memiliki jajaran komisioner.

"Karena itu, presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya