Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mendorong percepatan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dia menyatakan, sangat penting untuk segera melaksanakan fit and proper test dalam rangka mengisi jabatan anggota komisioner KPPU. Sebab, tanpa adanya pejabat komisioner, maka komisi tersebut tidak bisa bekerja secara efektif.
"Penundaan fit and proper test akan menimbulkan ketidakpastian serta tugas dan fungsi KPPU menjadi tidak optimal,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Darmadi, KPPU memiliki peranan penting untuk menjaga stabilitas ekonomi bangsa, khususnya dalam rangka menciptakan praktik-praktik bisnis yang berkeadilan, persaingan sehat dan anti monopoli.
"SK Presiden kan berbunyi selama-lamanya dua bulan, komisioner yang ada sekarang cenderung membuat pelaksanaan kerja maksimum untuk satu minggu saja. Ini yang menimbulkan ketidakpastian bagi para komisioner. Ada juga komisioner yang tidak konsentrasi lagi di dalam bekerja, karena diduga sibuk mempertimbangkan tawaran pekerjaan lain," jelas dia.
Darmadi juga menyesalkan jika ada upaya untuk terus menunda fit and proper test terhadap calon komisioner KPPU. Menurut dia, hal tersebut hanya akan menambah pekerjaan bagi para anggota DPR.
"Proses seleksi komisioner KPPU sudah dilakukan, mau tunggu apa lagi? Tugas DPR tinggal menyatakan menyetujui atau tidak nama-nama yang disodorkan melalui fit and proper test," tandas dia.
Pansel
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPPU menyerahkan permasalahan terkait uji kelayakan dan kepatutan calon anggota komisioner KPPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
Ketua Pansel Hendri Saparini mengatakan, pansel merupakan tim yang dibentuk Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah tugas yang diberikan selesai, yaitu melakukan seleksi calon anggota KPPU, maka masalah fit and proper test yang tak kunjung dilakukan DPR bukan lagi kewenangan Pansel.
"Kami ditunjuk Presiden dan memiliki tugas untuk menyeleksi calon komisioner KPPU. Setelah itu adalah Presiden dengan DPR. Bagaimana kalau DPR menolak, itu sangat kami tidak harapkan. Tapi itu bukan wilayah kami," ujar dia pada 5 Maret 2018.
Menurut Hendri, sebenarnya pansel juga telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan DPR terkait seleksi yang berlangsung. Dengan demikian tidak ada alasan jika DPR tidak mendapatkan penjelasan mengenai nama-nama yang lolos dalam seleksi calon komisioner KPPU.
"Dua kali kami dipanggil dengar pendapat pertama terbuka kedua tertutup kami sudah sampaikan data data yang seharusnya tidak terbuka. Di mana hanya 26 orang saja lolos," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement