Menteri Jonan Ingin Harga Energi Terbarukan Tetap Terjangkau

Pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk tenaga listrik tetap terjangkau agar masyarakat dapat tetap nikmati listrik dari sumber tersebut.

oleh Vina A Muliana diperbarui 14 Mar 2018, 13:44 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 13:44 WIB
Menteri ESDM dan Mantan Menkeu Jadi Keynote Speech Transformational Business Day
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Ignasius Jonan menyampaikan penjelasan saat menghadiri Transformational Business Day: Indonesia Energy, Gas & Renewables di Jakarta, Rabu (14/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ingin pemanfaatan sumber energi terbarukan (EBT) untuk tenaga listrik bisa tetap terjangkau. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap menikmati listrik dari sumber energi terbarukantanpa harus mengeluarkan biaya terlalu tinggi.

"Isu yang kami hadapi adalah, kami berusaha untuk menyediakan energi terbarukan namun yang terjangkau bagi masyarakat," kata Jonan saat menyampaikan Keynote Speech di acara Simposium Transformational Business Day di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

"Bukannya kami tidak mau untuk menggunakan energi terbarukan, namun kami masih mencari cara bagaimana caranya energi tersebut bisa dinikmati masyarakat dengan harga yang terjangkau. Itu sangat penting," dia melanjutkan.

Meski terdapat keberatan yang dilontarkan oleh beberapa pengusaha energi terbarukan, Jonan menganggap hal itu tidak akan berpengaruh. Ia juga yakin hal ini tidak akan berdampak besar pada target pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

"Kami berkomitmen untuk bisa mendapat 23 persen energi yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) pada 2025. Ini sebagian besar datang pada sektor pembangkit energi," ucap Jonan.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dua bulan lalu.

Regulasi ini menetapkan batas atas harga jual listrik energi terbarukan dari pengembang ke PLN. Ada patokan harga maksimum untuk listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

 

Kementerian ESDM Pangkas 186 Regulasi dan Perizinan

20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan 186 regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi. Hal ini untuk mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian ESDM telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi, rekomendasi serta perizinan.

Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). Selain itu juga ada penataan regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

"Regulasi yang dicabut atau direvisi, sertifikasi, rekomendasi dan perizinan. Jadi, totalnya ada 186," kata Jonan, di Jakarta, Selasa 5 Maret 2018.

Penyederhanaan perizinan sektor ESDM merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudahan investasi sehingga menumbuhkan daya saing ekonomi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa kita harus business friendly, investment friendly. Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat," tutur Jonan.Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas.

Sementara dari 96 sertifikasi atau rekomendasi atau perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.

Beberapa contoh konkrit perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.

Selain itu, di bidang ketenagalistrikan, dampak dari 20 regulasi yang dicabut antara lain memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.

 

Bidang Mineral dan Batu Bara

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sedangkan di bidang mineral dan batu bara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.

Untuk bidang EBTKE, contoh konkrit perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi Pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi, rekomendasi pemusnahan bahan peledak Panas Bumi, Rekomendasi RPTKA dan IMTA, penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan dan Instalasi Panas Bumi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Penunjang Panas Bumi.

Sedangkan peraturan di SKK Migas yang dihapus sebanyak 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi kehadalan fasilitas operasi hulu migas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya