DPR Minta Semua Pihak Legowo Sikapi Aturan Taksi Online

DPR menilai langkah Menhub untuk membatasi jumlah taksi online dan kebijakan lainnya yang masuk dalam PM 108/2017 sudah tepat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Mar 2018, 18:34 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 18:34 WIB
Pengemudi Taksi Online Geruduk Kemenhub
Puluhan driver online membentangkan spanduk saat unjuk rasa di depan Kemenhub, Jakarta, Senin (22/1). Dalam aksinya mereka menolak PM 108 Tahun 2017 mengenai besaran tarif yang harus sesuai dengan agrometer taksi daring. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran sebuah aturan bagi penyelenggara transportasi online, di antaranya taksi online seperti Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.

"Layaknya kehadiran layanan taksi online, aturan untuk mereka pun sebuah keniscayaan. Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena PM 108/2017 itu sudah bagus sekali," ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M Said kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi.

"Namamya keselamatan penumpang itu merupakan satu hal yang tak bisa ditawar hingga dengan sendirinya dalam kaitan ini merupakan tanggung jawab pemerintah selaku regulator. PM 108/2017 sudah sangat mengakomodasi semua pihak, hingga sejatinya operator pun harus memberikan dukungan penuh," Muhiddin menambahkan. 

Dia mencontohkan, untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan. Sebab kendaraan itu, baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum.

Adapun soal keluhan mahalnya SIM A Umum, Muhiddin mengusulkan Kementerian Perhubungan dan para operator bisa duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Misalnya Kemenhub bisa koordinasi dengan Korlantas.

Sama seperti Muhiddin, Anggota Komisi V DPR, Ade Rezki Pratama menilai langkah Kemenhub pasca terbitnya PM 108/2017 di mana salah satunya melakukan moratorium rekrutmen pengemudi taksi online suatu hal yang bijak.

Dikhawatirkannya, masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat. Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang.

“Kami melihat banyak sekali dibuka konter pendaftaran sopir taksi online baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply. Kalau dari media, katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya. Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali,” tutup Rezki.

Pemerintah Batasi Jumlah Taksi Online per Wilayah

Ratusan Mobil Taksi Online Tutup Jalan Medan Merdeka Barat
Suasana saat ratusan sopir taksi online demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Mereka menolak Permenhub Nomor 108 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pemerintah memberlakukan moratorium kuota angkutan umum atau taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (taksi online) di tiap provinsi seluruh Indonesia. Dengan adanya moratorium kuota ini, maka jika ditemukan taksi online yang beroperasi di luar kuota akan ditindak tegas.

"Tindakan tegas terhadap yang melanggar adalah tindak pidana ringan atau tilang," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan saat melakukan kunjungan kerja di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/3/2018).

Turut serta dalam kunjungan kerja Menko Luhut adalah Menteri Perhubungan Budi Sumadi. Mereka menyempatkan meninjau pelaksanaan uji kendaraan bermotor (kir) gratis bagi angkutan daring di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Wiyung Surabaya.

Dia mengatakan, uji kir dan SIM A Umum adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sepekan yang lalu, pemerintah telah memberi subsidi pengurusan SIM A Umum dengan biaya cuma Rp 100 ribu bagi pengemudi taksi online. "Hari ini kami beri kemudahan lagi dengan menggratiskan pengurusan uji kir," ucapnya.

Pemerintah memberi waktu hingga sebulan ke depan untuk pengurusan SIM A Umum dan uji kir bagi para pengemudi taksi online. Setelah itu, Pandjaitan menegaskan akan menerapkan tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Sudah ada aturannya. Kuota taksi online juga telah diberlakukan pembatasan per wilayah. Di New York Amerika Serikat pun taksi daring juga diatur seperti ini," ucapnya.

Sudah Ditetapkan

Sopir Taksi Online Demo, Jalan Medan Merdeka Timur Macet Parah
Kemacetan terjadi di Jalan Medan Merdeka Timur imbas demo sopir taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/2). Sopir taksi online meminta Menhub Budi Karya menghapus Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sumadi menambahkan, kuota taksi online per wilayah di seluruh Indonesia telah ditetapkan sejak tiga hari yang lalu, yang artinya tidak mungkin bertambah.

"Kami sudah berkirim surat kepada seluruh aplikator taksi daring agar tidak menerima atau membuka pendaftaran untuk penambahan armada. Penambahan armada selanjutnya akan diatur melalui moratorium," ujarnya.

Dengan begitu, dia menegaskan, selanjutnya akan diterapkan penegakan aturan, atau tindakan hukum tegas bagi yang melanggar.

"Segala upaya telah kami lakukan, mulai dari yang katanya mengurus uji kir dan SIM A Umum biaya mahal, sekarang sudah difasilitasi pemerintah dengan pemberian subidi," ucapnya.

Dengan demikian, dia berharap seluruh pengemudi taksi online taat asas dan aturan. "Karena aturan yang telah kami buat tujuannya adalah demi memberi perlindungan bagi keselamatan para penumpang," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya