Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal segera membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS). Selanjutnya, tugas dari Bapertarum PNS akan berpindah ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Direktur Utama Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan menjelaskan, BP Tapera merupakan bentuk dewasa atau metamorfosa dari Bapertarum PNS.
"Sekarang kalau saya istilahkan dari yang remaja jadi dewasa, remaja ini Bapertarum dan dewasanya BP Tapera. Jadi likuiditas Bapertarum PNS ini bukan karena bangkrut tapi bermetamorfosa menjadi lebih dewasa dan lebih efisien melalui BP Tapera," tuturnya seperti ditulis, Jumat (23/3/2018).Â
Advertisement
Baca Juga
Heroe melanjutkan, Bapertarum PNS telah melakukan pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) pada 19 Maret 2018 kepada sekitar 1,5 juta orang.
Pengembalian tersebut diberikan kepada pada PNS aktif dan pensiunan PNS dengan nilai total Rp 3,64 triliun atau sekitar 30 persen dari total yang harus dikembalikan, yakni senilai Rp 12,3 triliun.
"Dari total dana Rp 12,3 triliun sejak tahun 1993. Untuk PNS aktif, pokok tabungan dan pemupukannya akan menjadi saldo awal di BP Tapera. Sedangkan, untuk PNS Pensiun akan dikembalikan kepada pegawai atau ahli waris," ujarnya.
Diketahui, Bapertarum PNS sudah mengembalikan tabungan senilai Rp 2,64 triliun kepada 1,29 juta pensiunan aktif PNS melalui PT Taspen dan Rp 686,82 miliar kepada 311,7 ribu pensiunan tak aktuf PNS melalui BRI.
Melalui BP Tapera, peserta pekerja diwajibkan memberi setoran sebesar 3 persen dari total gaji pokok per bulan dengan rinciannya 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung seluruhnya.
Kata Sri Mulyani
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk tahap awal, BP Tapera akan mulai melayani para PNS yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Kemudian disusul oleh anggota TNI dan Polri.
"Begitu BP Tapera itu berjalan kan dia melakukan fungsi melayani eks-Bapertarum, kemudian TNI/Polri di Asabri. Jadi dinegosiasikan dan dibicarakan. Dan nonASN atau masyarakat umum yang perlu dikembangkan policy dan pelaksanaan oleh BP Tapera," ujar dia pada 19 Maret 2018.
Menurut dia, untuk tahap awal, BP Tapera ini akan menggantikan peran Bapertarum dalam mempermudah para PNS memiliki rumah. Namun seiring dengan berjalan waktu dan badan ini mulai kuat, maka juga akan melayani masyarakat umum seperti pekerja di perusahaan swasta.
"Jadi dalam hal ini diatur melalui Kepres (Keputusan Presiden) dengan demikian seluruh fungsi dari Bapertarum dalam rangka memberikan kewajibannya pada ASN dalam pembelian rumah tetap bisa dijalankan selama 3 bulan ini. Dan juga nanti dalam rangka untuk menjalankan transisi dari Bapertarum kepada BP Tapera, seperti pemindahan aset, menetapkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan, termasuk aset mana yang harus dipindahkan," jelas dia.
Â
Advertisement