Bekerja Jadi Seniman, Apa Bisa Ajukan Status WP Non Efektif?

Saya bekerja sebagai seniman yang masuk pekerjaan bebas. Namun penghasilan masih di bawah PTKP. Saya dapat surat permintaan penjelasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 10:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

 

Saya membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Maret 2017. Akan tetapi, hingga Desember, saya tidak membayar pajak karena rata-rata penghasilan Rp 2 juta per bulan. Pada Februari lalu, saya menerima surat permintaan penjelasan. Saya datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) menjelaskan mengenai pendapatan dari pekerjaan bebas saya sebagai seniman masih di bawah PTKP.

Namun, AR menjelaskan tidak ada batasan PTKP bagi usaha dan pekerjaan bebas sehingga tetap dikenakan tarif satu persen dari omzet. Saya membayar satu persen dari Rp 2 juta selama 10 bulan dan sudah lapor SPT. Apakah saya bisa mengajukan permohonan NPWP terkait pekerjaan bebas saya yang penghasilan di bawah PTKP?

 

Terimakasih

 

 

Dwi.septianixxxxx@gmail.com               

 

 

 

Jawaban

 

Yth. Saudari Dewi Septiani,

Pengenaan pajak atas pekerjaan bebas tidak menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 yaitu 1 persen dari Peredaran Usaha (omzet), melainkan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Jika penghasilan neto Saudari dari penerapan norma masih di bawah PTKP maka saudara dapat mengajukan  permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar. 

Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berhubung Saudara memiliki penghasilan di bawah PTKP maka Saudari termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif.

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Apabila suatu saat Saudari mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudari secara otomatis akan aktif kembali.

 

 

Semoga membantu.

 

Salam,

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya