Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang jangka waktu proses lelang reguler wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) konvensional 2018. Hal ini disebabkan adanya tambahan cuti bersama Idul Fitri 2018.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2018), sebelumnya batas akhir penerimaan dokumen partisipasi lelang reguler blok migas konvensional 2018 pada 19 Juni 2018.
Advertisement
Baca Juga
Namun dengan adanya Keputusan cuti bersama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai tambahan cuti bersama Lebaran, Kementerian ESDM kemudian memperpanjang jadwal lelang reguler.
Rinciannya:
- Akses bid dokumen ada 19 Februari 2018 sampai dengan 26 Juni 2018
- Batas akhir pemasukan dokumen partisipasi 3 Juli 2018 pukul 14.30 WIB
- Calon peserta lelang reguler dapat memasukkan dokumen partipasi sebelum batas akhir pemasukan, dengan mengirimkan langsung ke Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas. Gedung Migas Lantai 10, JL HR Rasuna Said Kav B-5, Jakarta Selatan 12910.
- Dokumen partisipasi pengelolaan blok migas yang dimasukkan akan dicatat sebagai peserta lelang dan dijamin kerahasiaannya.
Jumlah Blok Migas
Jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan sebanyak 26 blok Migas, dengan rincian 24 blok Migas Konvensional dan 2 blok Migas Non Konvensional.
Dari 24 blok Migas Konvensional tersebut, 5 blok ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan 19 blok melalui Lelang Reguler. Sementara 2 blok Migas Non Konvensional ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung.
24 Wilayah Kerja Migas Konvensional adalah South East Jambi,Citarum, East Ganal, East Papua, East Seram, South CPP, Nibung, Batu Gajah Dua, Air Komering, Bukit Barat, East Sokang dan Banyumas.
Selain itu juga East Muriah, North Kangean, Andika Bumi Kita, Belayan, West Sanga-Sanga, Suremana I, South East Mahakam, Manakarra Mamuju, Karaeng, Ebuny, West Berau, dan Cendrawasih Bay II.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement