OJK Cabut Izin Usaha BPR Sambas Arta

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta (BPR Sambas Arta) lantaran KPMM yang kurang dari 0 persen.

oleh Agustina Melani diperbarui 13 Jul 2018, 16:22 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 16:22 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta (BPR Sambas Arta). BPR itu beralamat di Jalan Karang Intan Nomor 35 Sakok, Singkawang, Kalimantan Barat.

Pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D,03/2018 pada 12 Juli 2018. Demikian mengutip dari laman OJK, seperti ditulis Jumat (13/7/2018).

Keputusan ini diambil yang sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

Penetapan status tersebut ditetapkan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

OJK Tutup BPR Budisetia di Padang

Festival Prestasi Indonesia
Beberapa pelajar menerima penjelasan dari staff OJK pada Festival Prestasi Indonesia di Hall Jakarta Convention Centre, Senin (21/8). Festival ini diselenggakan oleh UKP Pancasila bertema Pancasila Inspirasi Maju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budisetia. Pencabutan tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–98/D.03/2018 tanggal 25 Mei 2018.

Penutupan BPR Budisetia yang beralamat di Jalan Prof. DR. Hamka No.115, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 25 Mei 2018.

Dikutip dari keterangan OJK, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 27 Februari 2018, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 60 hari atau sampai dengan tanggal 27 April 2018 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR yang memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pernyataan OJK.

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 8 persen (delapan persen).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Budisetia untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, telepon : 0751-890033 /890089.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya