Liputan6.com, Jakarta - Jelang sesi debat Capres 2019 kedua yang akan digelar 17 Februari 2019, isu keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air jadi sorotan. Pemerintah harus bisa memberikan ruang lebih besar kepada kontraktor swasta untuk pengerjaan sebuah proyek infrastruktur besar. Hal itu untuk menyiasati keterbatasan anggaran.
Pengamat Infrastruktur Universitas Indonesia Wicaksono Adi mengatakan, Pemerintah Kabinet Kerja 2014-2019 sebenarnya telah melibatkan swasta dalam urusan pengerjaan infrastruktur. Yakni, melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun dalam bentuk perusahaan patungan (Joint Venture).
"Selain swasta, dalam beberapa tahun terakhir ada Joint Venture. Skema ini biasanya melibatkan perusahaan BUMN nasional (tak terbatas BUMN konstruksi) yang bekerjasama dengan swasta dan investor luar negeri untuk membentuk perusahaan patungan," jelas dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (17/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menilai, bentuk kerjasama tersebut bagus untuk menyiasati pengelolaan anggaran pemerintah dalam pengerjaan infrastruktur. Namun, ia menganggap peran swasta masih terlalu kecil di dalamnya.
"Di satu sisi, ini bagus untuk menyiasati pengelolaan anggaran. Di saat yang sama, meski banyak proyek yang dijalankan oleh teman-teman swasta yang besar, mereka masih minim keterlibatan," ungkap dia.
"Kalau dulu ada proyek Tol Cipularang yang pengerjaannya dibagi-bagi sekian ruas untuk berbagai perusahaan. Hampir seluruh kontraktor baik BUMN maupun swasta dapat pekerjaan. Kalau sekarang mayoritas lebih BUMN, swasta lebih banyak berperan sebagai sub kontraktor," tambahnya.
Oleh karenanya, Wicaksono Adi berharap, perusahaan kontraktor swasta ke depannya bisa diberi ruang lebih dalam sebuah proyek infrastruktur besar. "Harapan teman swasta, mereka bisa dilibatkan jadi main contractor," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
4 Manfaat Jika Infrastruktur Digarap Pemerintah dan Swasta
Sebelumnya, Kepala Subdit Penyiapan Kebijakan Investasi Infrastruktur, Direktorat Bina Investasi Infrastruktur kemeterian PUPR, Putut Marhayudi, mengungkapkan bahwa beberapa keuntungan yang diraih kedua belah pihak jika membangun dengan skema KPBU.
"Ada 4 manfaat KPBU. Pertama ada transfer knowledge di situ kalau ada kerjasama swasta dan pemerintah," kata dia dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Kebayoran, Jakarta, pada Kamis 14 Februari 2019.Â
BACA JUGA
Melalui KPBU, diharapkan ada transfer pengetahuan dan teknologi pihak swasta kepada pemerintah daerah.
Kemudian manfaat kedua adalah adanya risk sharing atau pembagian risiko. Adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak (swasta dan pemerintah) yang juga akan meningkatkan keaktifan proyek.
"Ketiga project delivery. Kalau KPBU itu kalau dikerjakan oleh swasta maka yakinlah pasti tidak akan molor karena kalau bertambah, rugi swastanya. Jadi pasti ada kepastian (target penyelesaian)," ujarnya.
Yang terkahir adalah adanya potensi investasi. Keberhasilan suatu daerah menyelenggarakan KPBU dapat menjadi pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya.
"Kalau sudah masuk, jadi di satu tempat terjadi proyek KPBU maka akan meng-invite(mengundang) investor untuk masuk semuanya," ujarnya.
Kendati demikian, tidak semua proyek infrastruktur dapat dikerjakan dengan skema KPBU.
Advertisement