Liputan6.com, Jakarta - Dengan ada keterbatasan pembiayaan APBN untuk penyediaan infrastruktur, Kementerian PUPR melakukan inovasi pembiayaan non-APBN salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan.Â
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Henpoerwanto menyebutkan, penyediaan infrastruktur menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
Advertisement
Berdasarkan Visium PUPR 2030, total anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur PUPR pada RPJMN IV setidaknya mencapai Rp 2.058 triliun.
"Total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur ini tidak dapat diimbangi oleh ketersediaan anggaran Pemerintah karena APBN 2020-2024 diproyeksikan hanya dapat memenuhi sekitar 30 persen (Rp 623 triliun) dari total kebutuhan anggaran," kata dia di kantornya, Jumat (8/3/2019).
Baca Juga
Oleh karena itu, dia memandang perlunya inovasi alternatif pembiayaan infrastruktur untuk menutupi gap pendanaan sebesar 70 persen (Rp 1.435 triliun) salah satu dengan mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.
Dia menuturkan, melalui skema ini, badan usaha terikat hubungan kerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur yang mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Di mana penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya badan usaha dengan memperhatikan risiko di antara kedua belah pihak," ujar dia.
Eko mengungkapkan, kerja sama tersebut akan mulai ditawarkan kepada swasta atau pengembang pada bulan depan.
"Karena ini baru terbentuk 1 bulan ini. Nanti saya semoga 1 bulan ke depan bisa kami tawarkan ke developer," ujar dia.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Empat Manfaat
Adapun empat manfaat yang diperoleh jika pembangunan dilakukan dengan skema KPBU. Pertama adalah transfer of knowledge, yaitu adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta kepada Pemerintah dan Pemda.
Kedua, risk sharing, yaitu adanya alokasi risiko bagi kedua beIah pihak (swasta dan Pemerintah) yang juga akan meningkatkan keatraktifan proyek.
Kemudian yang ketiga adalah project delivery, yaitu ada upaya pihak swasta untuk menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan karena adanya target spesifik periode konstruksi sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears.
"Dan keempat potensi investasi, yaitu terbukanya pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya akibat keberhasilan daerah menyelenggarakan KPBU," ujar dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement