Menkeu Perluas Jasa Kena Pajak Bebas PPN

Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Apr 2019, 10:15 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 10:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen.

Hal ini untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan. Menteri Keuangan telah memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai PPN.

Perluasan jenis ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).

Adapun kriterianya yaitu kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh pengusaha kena pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

Dengan demikian, jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa).

Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen harus memenuhi dua persyaratan formal antara lain didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Selain itu, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.

Dalam hal persyaratan formal di atas tidak terpenuhi, penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10 persen.

 


10 Jasa Kena Pajak Bebas PPN

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0 persen antara lain:

1.Jasa maklon

2. Jasa perbaikan dan perawatan

3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor

4. Jasa konsultansi konstruksi

5. Jasa teknologi dan informasi

6. Jasa penelitian dan pengembangan

7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional

8. Jasa konsultansi antara lain:

Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan jasa perpajakan.

9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor

10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelis dan komunikasi/konektivitas data

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya