Garuda Indonesia Harus Perbaiki Laporan Keuangan dalam 2 Pekan

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melaksanakan audit laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 13:00 WIB
Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan langsung Denpasar- Mumbai PP.
Garuda Indonesia resmi mengoperasikan penerbangan langsung Denpasar- Mumbai PP.

 

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu. Perbaikan ini diminta usai ditemukannya pelanggaran berdasarkan perhitungan dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Modal III Fakhri Hilmi menjelaskan, OJK meminta kepada manajemen Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan penyajian kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018. Selain itu pihak Garuda juga wajib untuk melakukan  paparan publik (public expose) paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Sanksi tersebut atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

“Kami tidak dalam menentukan RUPS itu sah atau tidak karena RUPS adalah organ tertinggi perusahaan, OJK mengatur tata cara pelaksanaan RUPS, tentunya disampaikan dulu agendanya apa, forumnya kapan,” ujarnya, Jumat (28/6/2019).

Dia menyampaikan terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melaksanakan audit laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2018, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Pertama, Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea belum secara tepat menilai substansi terkait piutang. “Kedua, belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup sesuai substansi transaksi yang melandasi transaksi tersebut,” ujarnya.

Ketiga, akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah laporan keuangan Garuda Indonesia. “KAP belum mengimplementasikan sistem pengendalian mutu, seharusnya bertanggung jawab memastikan kualitas audit itu. Sebelum auditor menandatangani harus ada pengendalian mutu pelaksanaan audit,” ujarnya.

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Saham Garuda Indonesia Tergelincir 5,56 Persen Usai Kena Sanksi OJK

Agustus, Garuda Indonesia Akan Terbang ke Langit Banyuwangi
Pariwisata Banyuwangi makin dilirik maskapai penerbangan nasional.

Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melemah pada perdagangan saham sesi pertama Jumat (28/6/2019).

Pelemahan saham PT Garuda Indonesia Tbk ini terjadi usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil penyelidikan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk untuk tahun buku 2018.

Berdasarkan data RTI, saham PT Garuda Indonesia Tbk melemah 5,56 persen atau 22 poin ke posisi Rp 374 per saham. Saham PT Garuda Indonesia Tbk sempat berada di level tertinggi Rp 400 dan terendah Rp 366 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 4.180 kali dengan nilai transaksi Rp 14,2 miliar. 

Saham PT Garuda Indonesia Tbk sempat dibuka menguat tipis empat poin ke posisi Rp 400 dari penutupan perdagangan kemarin Rp 396 per saham.

Meski demikian, bila melihat sepanjang tahun berjalan 2019, saham PT Garuda Indonesia Tbk menguat 32,89 persen ke posisi Rp 396 per saham. Nilai transaksi Rp 3,1 triliun. Total frekuensi perdagangan saham 385.946 kali.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018. OJK memutuskan memberikan sanksi atas kasus pelanggaran laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, mengatakan bahwa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, OJK memutuskan untuk memberikan sejumlah sanksi.

Sanksi tersebut antara lain mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Selain itu OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengenaan atas sanksi dan atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya