Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, lembaga pemberi jaminan kesehatan ini akan menderita defisit hingga Rp 77,9 triliun di 2024 jika tak ada kenaikan iuran. Maka untuk menanggulangi potensi defisit harus dilakukan kajian iuran baru.
"Kalau tidak melakukan apapun itu akan defisit Rp 39,5 triliun kemudian tahun 2021 Rp 50,1 triliun, 2022 Rp 58,6 triliun, 2023 Rp 67,3 triliun, 2024 Rp 77,9 triliun," ujar Fahmi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).
"Proyeksi di 2019 sampai 2024 kalau kita melihat ini, artinya kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang bersifat policy mix artinya meningkatkan iuran kaitannya dengan upaya-upaya bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," sambungnya.
Advertisement
Baca Juga
Fahmi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah cashflow secara struktural. "Harapannya dengan perbaikan fundamental iuran yang kemarin dipaparkan, persoalan defisit kita dapat selesaikan dengan lebih struktural," jelasnya.
Dia juga melanjutkan, pembengkakan defisit juga terjadi karena harga iuran saat ini masih dibawah seharusnya (underprice). Di mana masih terdapat gap antara iuran yang dibayarkan dengan harga manfaat yang diterima oleh masyarakat.
"Secara nyata ditemukan underprice terhadap iuran, ini terlihat dari gambaran ini. Tahun 2019 biaya perorang perbulan Rp 50.700 kemudian premi perorang rata-rata Rp 36.700, inilah yang mendasari perlunya mempersempit gap ini dengan meningkatkan premi per member per bulan," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenkeu: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Keluar Tahun Ini
Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan akan sah naik mulai tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan kenaikan iuran akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini tinggal melewati proses administrasi.
"Sudah. Sudah diajukan. Perpres kan tinggal proses administrasi saja," kata dia, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Dia pun mengatakan Perpres seharusnya dikeluarkan sebelum tahun 2019 berakhir. Mengingat dalam usulan Kemenkeu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat secara luas berlaku mulai Januari 2020.
"Iya (Keluar sebelum akhir tahun)," ungkapnya.
Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional. Juga mengatasi masalah defisit anggaran yang tengah mendera BPJS Kesehatan.
"Kita ingin supaya segera. Selain memperbaiki sistem kesehatan nasional, selain rekomendasi BPKP, tapi ini kan BPJS kan ini banyak defisit nih dan harus segera diberikan bantuan kan. ya bantuannya menyesuaikan dengan iuran PBI. Supaya lebih sustain dan sistematis," tandasnya.
Advertisement