Liputan6.com, Jakarta - Angota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mendorong Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Rizal menyinggung, pendapatan negara dari pajak mengalam‎i penurunan, hal ini berdasarkan tax rasio dari darp 8,9 persen menjadi 8,6 persen. Dia memandang masalah perpajakan dibagi dua, yaitu makro dipengaruhi kondisi global dan mikro dipengaruhi dalam negeri.
‎"Kita lihat teren pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik," kata Rizal,saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Rizal menyatakan, untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan, yaitu Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga yang setara dengan Kementerian, berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional ‎sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.
"Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, bandan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat," tutur Rizal.
‎Menurut Rizal, gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam pembahasan Undang-Undang Perpajakan, namun pemerintah saat itu tidak merealisasikannya dengan alasan keterbatasan kordinasi.
Dia menambahkan, saat ini keterbatasan kordinasi ‎bukan jadi masalah lagi, sebab sudah ada sistem teknologi informatika yang bisa mengatasinya. Rizal sebagai Ketua tim pembahas Undang-Undang Perpajakan pada waktu itu, kembali mengusulkan perubahan lembaga perpajakan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan menyurati presiden sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial. Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru kenapa ditahan-tahan dibawah departemen,"‎tandasnya
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menko Darmin Minta Ditjen Pajak Percanggih Aplikasi E-Filing
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tampil sebagai pembicara dalam Seminar Nasional Perpajakan di Kampus PKN STAN, Tangerang Selatan.
Mantan Direktur Jenderal Pajak ini pun mengeluhkan kesulitan yang kerap dia hadapi sebagai pengguna aplikasi e-filing. Dia mengaku pusing saat memanfaatkan aplikasi tersebut.
"Saya pusing gunakan apps untuk isi SPT itu, karena apa? Tidak bisa di-save (disimpan)," kata dia, Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019).
Akibatnya, kata Darmin, data yang sudah dia masukkan dalam formulir pengisian tidak bisa di-save sehingga jika proses pengisian harus berhenti, maka harus diulang lagi dari awal.
"Coba anda udah isi setengah mau dilanjutkan besok, ga bisa di-save. Harus diulangi lagi," ujarnya.
Dia berharap agar ke depan Ditjen Pajak dapat meningkatkan kualitas maupun performanceaplikasi tersebut sehingga betul-betul memudahkan masyarakat untuk menggunakannya.
"Ini kritik untuk teman-teman di Pajak (Ditjen Pajak) e-Filling itu coba canggih sedikit lah," tandasnya.
Advertisement
11,3 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 1 April 2019
Sebanyak 11,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 April 2019 malam. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya melaporkan SPT melalui e-filing.
"Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT Tahunan yang disampaikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Dia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, jumlah SPT wajib pajak orang pribadi mencapai 11,03 juta SPT. Sedangkan wajib pajak badan sekitar 278 ribu.
"Sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ada peningkatan 7,75 persen dari 10,237 juta menjadi 11,03 juta," kata dia.
Menurut Hestu, pada tahun ini, wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filling juga meningkat dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya hanya 81 persen, saat ini mencapai 92,5 persen.
"92,5 persen e-filling. E-filling tahun lalu secara total baru sebesar 81 persen dari 12 juta SPT Tahunan yang masuk sampai akhir tahun," tandas dia.Â