Hingga September, 4,49 juta KL Biodiesel Telah Dicampur Solar

Dari 6,6 juta KL kuota biodiesel tahun ini, yang sudah digunakan 68 persennya atau 4,49 juta KL.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 17:00 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, jumlah 20 persen biodiesel ‎yang sudah dicampur dengan solar sampai September 2019 mencapai 4,49 juta Kilo liter (KL).

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Andriah Feby Misnah mengatakan, dari 6,6 juta KL kuota biodiesel tahun ini yang sudah digunakan 68 persennya atau 4,49 juta KL.

‎"‎Sampai akhir September sudah 68 persen atau 4,49 juta KL,” kata Andriah, ‎di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Kuota biodiesel 20 persen biodiesel yang dicampur solar pada tahun ini ditambah pada Agustus 2019 dari sebelumnya sebesar 6,2 juta KL,‎ hal ini untuk menyesuaikan kenaikan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Alokasi biosolar tersebut akan disalurkan ke badan usaha penyalur BBM, untuk dicampurkan dengan solar sebelum dijual ke konsumen, yaitu PT Pertamina (Persero) menjadi 5,59 juta KL dan PT Exxonmobil Lubricant menjadi 200.080 KL.

PT AKR Corporindo tetap sebesar 407.000 KL, PT Jasatama Petroindo 105.000 KL‎, PT Petro Andalan Nusantara 143.750 KL‎, PT Shell Indonesia 40.250 KL‎, PT Cosmic Indonesia 10.500 KL, dan PT Cosmic Petroleum Nusantara 13.750 KL‎.

Berikutnya, jatah biodiesel PT Energi Coal Prima 39.375 KL‎, PT Petro Energy 4.800 KL, PT Gasemas 44.950 KL‎, PT Jagad Energy 2.000, PT Petro Energi Samudera 750 KL, PT Baria Bulk Terminal 4.200 KL‎, PT Pertamina Patra Niaga 1.200 KL‎, PT Mitra Andalan Batam 2.800 KL, PT Vivo Energy Indonesia 10 ribu KL‎, serta PT Yavindo Sumber Persada 6 ribu Kl‎.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harga Biodiesel di September 2019 Naik

Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel mengalami kenaikan seiring melonjaknya harga pasaran minyak mentah sawit.

Pada September 2019,  Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga biodiesel selama sebulan sebesar Rp 6.929 per liter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM mengatakan, harga biodiesel September 2019 naik Rp 134 liter dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini harga, dilatarbelakangi meningkatnya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) KPB menjadi Rp 6.556 per Kg dari sebelumnya Rp 6.394 per Kg. 

"Besaran HIP biodiesel ini belum ditambah dengan ongkos angkut," kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

HIP biodiesel ini juga akan digunakan untuk pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 20 persen persen pada minyak Solar (B20). Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019.

Bioetanol

Mangkir Mencampur Biodiesel dengan Solar, Siap Kena Denda
Pemerintah ingin menegakkan peraturan lebih ketat agar industri melaksanakan amanat tersebut.

Selain menetapkan HIP biodiesel, Kementerian ESDM juga menetapkan HIP bioetanol untuk September 2019 sebesar Rp 10.091 per liter. Penghitungannya menggunakan formula (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD 0,25/Liter. 

"Besaran ini lebih rendah dibanding bulan Agustus yaitu Rp 10.200 per liter atau turun Rp 109 liter," tutur Agung.

Konversi nilai kurs sendiri menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Juli hingga 14 Agustus 2019.

Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya