Kemenperin Gelar Pameran Jasa Industri 2019

Pameran Jasa Industri ditujukkan untuk memperkenalkan berbagai jenis jasa industri yang tumbuh dan berkembang di Indonesia

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Okt 2019, 12:15 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 12:15 WIB
Pameran dan Seminar Jasa Industri di Gedung Kemenperin, Jakarta.
Pameran dan Seminar Jasa Industri di Gedung Kemenperin, Jakarta. (Liputan6.com/Athika Rahma)

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Selasa (29/10/2019), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar Pameran dan Seminar Jasa Industri di Gedung Kemenperin, Jakarta.

Pameran ini ditujukkan untuk memperkenalkan berbagai jenis jasa industri yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, serta mengembangkan sektor jasa industri sebagai salah satu pendongkrak kontribusi PDB industri nasional.

Dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara, pameran dan seminar jasa industri ini dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 29-31 Oktober 2019 dengan tema jasa industri sebagai pendongkrak kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDB Indonesia.

 

"Kita harus mengakui bahwa kontribusi kita yang besar terhadap PDB berkat dukungan dari jasa-jasa terkait dengan kegiatan industri itu," ujar Ngakan di Jakarta.

Setidaknya 50 exhibitor yang berasal dari pelaku jasa reparasi, pelatihan operasional, jasa retrofit, optimasi proses, jasa safety inspection, jasa maintenances, penyewaan jangka pendek dan jangka panjang mengikuti gelaran ini, dengan estimasi pengunjung sekitar 500 orang.

Beberapa exhibitor ternama yang ikut ialah Shopee, BNI Syariah, PT Sucofindo, TUV Rheinland Indonesia, Yamaha, Astra dan lainnya. Terdapat pula exhibitor dari pemerintahan seperti LIPI, Balai Sertifikasi Industri dan lainnya.

Pameran dan seminar ini diharapkan bisa membantu menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.

"Diharapkan dengan adanya pameran dan seminar ini dapat menjadi wadah bertukar pikiran pelaku industri dan akhirnya dapat menjaga pertumbuhan ekonomi agar stabil sehingga kita mampu menciptakan lapangan kerja bagi anak-anak muda," tutupnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemberlakuan SNI Wajib Lindungi Industri dan Konsumen

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara. (Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Pemerintah telah menerapkan kebijakan Non Tarif Measures (NTM) agar dapat memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap investasi di dalam negeri.

Kebijakan regulasi teknis berbasis standardisasi ini juga diimplementasi negara-negara lain, yang diperbolehkan melalui perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Banyak negara di dunia yang memanfaatkan standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara,di Jakarta dalam acara Forum Standardisasi Industri, Selasa (22/10).

Ngakan menjelaskan, sejak 1994, Indonesia secara resmi meratifikasi persetujuan pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the WTO.

Artinya, Indonesia harus menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang semakin ketat.

“Hal tersebut juga menimbulkan konsekuensi bahwa segala bentuk hambatan perdagangan khususnya hambatan tarif secara bertahap harus diturunkan,” ungkapnya.

Menurut Ngakan, instrumen yang umumnya dilakukan di Indonesia adalah melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

“Standardisasi industri merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat berfungsi ganda, yaitu untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” terangnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya