Sumbang ke Negara USD 721 Juta, Adaro Energy Diapresiasi Sri Mulyani

Adaro Energy sebagai salah satu The Most Tax-Friendly Corporate pada acara Tempo Country Contributor Awards 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 20:19 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 20:19 WIB
Penghargaan Adaro dari Menteri Keuangan Sri Mulyani
Penghargaan Adaro dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyerahkan penghargaan kepada Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk (Adaro), Jul Seventa Tarigan sebagai salah satu The Most Tax-Friendly Corporate pada acara Tempo Country Contributor Awards 2019.

Jul Seventa Tarigan menuturkan, sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti.

"Tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total USD 721 juta (378 juta dolar AS dalam bentuk royalti dan 343 juta dolar AS dalam bentuk pajak)," kata Jul Seventa Tarigan dalam keterangannya, Senin (18/11/2019).

Dirjen Pajak juga telah mengukuhkan salah satu anak perusahaan yakni PT Adaro Indonesia sebagai WP Kriteria Tertentu (WP Patuh) untuk periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat yagn Harus Dipenuhi

20161110-Tax-Amnesty-Jakarta-Hestu-Yoga-Saksama-YR
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat berbicara kepada ratusan pedagang di Gedung Serbaguna Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (10/11). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Seksama mengatakan, untuk memenuhi syarat sebagai WP Patuh, serangkaian kriteria aturan yang ketat dalam pelaporan pajak harus dipenuhi.

Termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan laporan keuangan status wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun terakhir.

"Selain itu WP tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir," ucap Hestu Yoga

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya