Ditjen Pajak Tetap Awasi Meski Kewenangan Insentif Fiskal Pindah ke BKPM

Sejauh ini, hanya industri pionir saja yang secara proses insentif fiskalnya diberikan kepada BKPM.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 16:00 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, proses pelimpahan kewenangan tersebut diberikan kepada BKPM dalam proses eksekusinya saja supaya lebih efisien. Namun dalam pelaksanaannya tetap DJP yang nantinya akan mengawasi.

"Pengawasan tetap di DJP dan sekarang pun ada prosedurnya selama ini. Jadi ini hanya pendelegasiannya saja," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sejauh ini, hanya industri pionir saja yang secara proses diberikan kepada BKPM. Namun di luar itu pihaknya masih mendiskusikan bagaimana mekanisme pelaksanaan di lapangan, apakah tetap di DJP atau dilimpahkan ke BKPM juga.

"Untuk yang di luar industri prioritas itu sedang didiskusikan bagaimana mekanismenya itu sedang di komunikasikan. Untuk revisi PMK itu nantinya akan jadi satu saja," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Sri Mulyani Limpahkan Kewenangan Insentif Pajak ke BKPM

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan diserahkan kepada BKPM maka prosedur akan lebih mudah dan cepat. Sehingga diharapkan tidak lagi memakan waktu lama dalam memberikan insentif.

"Pertama supaya prosedur menjadi lebih cepat artinya kalau kriterianya sudah jelas bahwa investasi ini mendapatkan insentif maka dia akan langsung oleh BKPM mendapat provel itu, itu untuk 18 area," kata dia di Jakarta, Rabu (29/1/2020). 

Sri Mulyani menyebut masih ada beberapa aspek lagi yang nantinya akan dibicarakan lebih lanjut oleh BKPM. Termasuk menaruh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengontrol langsung pelaksanaannya di lapangan apakah sesuai atau tidak.

"Untuk hal-hal nanti dari BKPM meminta kepada Kemenkeu pajak untuk melihat realisasinya yang sesuai dengan apa yang mereka samapaikan pada saat mereka meminta fasilitas itu ya nanti kila liat mekanismenya dari pajak melakukan itu," kata dia.

Sri Mulyani berharap, dengan proses pelimpahan ini kepastian investasi akan tumbuh. Sehingga realisasi investasi ditargetkan tahun ini dapat tercapai.

"Kita berhatap dengan kepastian proses akan muncul confidense investasi yang lebih artinya kita mendukung sepenuhnya yang dilakuka oleh BKPM untuk bisa merealisir investasi secara cepat," tandas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya