Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama untu kelompok ASN yang pelaksana golongan I, II dan III.
Baca Juga
Sementara mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pejabat negara, seperti menteri, eselon I dan II, serta Dewan Perwakilan Rakyat akan disampaikan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo.
Advertisement
"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata dia usai tempat terbatas di Jakarta, Selasa (7/6).
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sejauh ini sudah digelontorkan besar kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Menteri Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).
Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. Oleh karenanya, pemerintah tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.
Mengingat Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Sri Mulyani Wacanakan Sunat THR PNS Akibat Virus Corona
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sudah digelontorkan kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).
Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. Oleh karenanya, pihaknya tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.
Mengingat Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Advertisement
Defisit Melebar
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika terjadi pelebaran defisit maka secara otomatis akan merubah postur APBN secara keseluruhan.
Di mana outlook pendapatan negara akan terkoreksi menjadi Rp1.760,9 triliun, atau lebih rendah jika dibandingkan posisi APBN 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun.
Sementara posisi posisi belanja negara justru mengalami peningkatan. Dari posisi APBN sebesar Rp2.540,4 triliun, outlook terhadap belanja negara bisa menjadi Rp2.613,8 triliun.
"Dengan posisi tersebut maka outlook defisit bisa mencapai Rp853,0 triliun (5,07 persen dari PDB)," kata Sri Mulyani.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com