Mitigasi Dampak Covid-19, BI Optimalkan Penggunaan Non Tunai

Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19, Bank Indonesia (BI) menempuh beberpa kebijakan

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Apr 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 18:15 WIB
PBNU Gandeng Go-Pay untuk Permudah Pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah
Proses scan QR Code melalui dompet digital Go-Pay saat peluncuran kerja sama strategis pemberdayaan ekonomi umat berbasis digital di Jakarta (16/7/2019). Kerja sama Gojek, Go-Pay, dan NU Care-LazisNU diharapkan dapat memudahkan 90 juta warga NU dalam bersedekah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19, Bank Indonesia (BI) menempuh beberpa kebijakan, salah satu diantaranya dengan optimalisasi penggunaan non tunai.

Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan beberapa hal yang menjadi tindak lanjut dari optimalisasi penggunaan non tunai.

"Kita ada bebebrapa hal yang sudah kita umumkan, yaitu penyesuaian fee Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), lalu penurunan atau pembebasan MDR untuk QRIS, utamanya untuk kelompok mikro untuk mengurangi biaya transaksi ekonomi di era yang gelap ini," kata Fili, begitu ia akrab dipanggil.

Adapun penurunan fee SKNBI dari caping maksimal dari Rp 3.500 menjadi maksimal Rp 2.900 di sisi nasabah, yang berlaku mulai 1 April sampai nanti akhir tahun 2020.

Selain itu, untuk meringankan UMKM, BI dan industri SP telah menyepakati penurunan MDR dari 0,7 persen menjadi 0 persen. BI juga mendorong perluasan akseptasi QRIS dari sisi merchant, termasuk untuk memfasilitasi donasi sosial maupun keagamaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Relaksasi Lainnya

BI Luncurkan QR Code Indonesia
Gubernur BI Perry Warjiyo dan Presdir BCA Jahja Setiaatmadja mencoba transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di kantor BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). QRIS merupakan bagian transformasi digital di Sistem Pembayaran Indonesia yang berlaku 1 Januari 2020. (Liputan6.com/HO/Rizal)

Lainnya, ada paket kebijakan kartu kredit yang memugkinkan pembukaan kartu kredit menjadi lebih mudah dengan pemanfaatan surrogate income dan tanda tangan ellektronik.

"Selama masa pendemi, BI memberlakukan penurunan batas pembayatran KK muinimum semula 210 persen menjadi 5 persen dan penerbit dapat melakukan kebijakan terhadap pemegang KK yang terdampak sesuai dengan ketentuan manajemen resiko masing-masing penerbit KK," beber Fili.

BI juga mendukung akselerasi penyaluran Bansos scara non tunai, sehingga relatif lebih aman dari potensi indeksi covid-19, berupa Kartu Prakerja, Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya