Liputan6.com, Jakarta - Penegak Hukum Diminta Aparat penegak hukum diminta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang secara khusus mengawasi penyaluran bantuan sosial pemerintah terkait penanganan pandemi corona atau Covid-19.
Satgas ini diperlukan untuk mencegah penyimpangan bahkan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial terkait corona yang nilainya mencapai Rp 110 triliun.Â
Baca Juga
"Ada semacam satgas pengawasan. Terdiri dari Kejaksaan, BPKP yang akan mengawasi bansos," kata Ketua Pukat-UGM, Oce Madril kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Advertisement
Diketahui, pemerintah telah memutuskan penambahan alokasi pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Total anggaran ini akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, termasuk untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Oce menyatakan, Satgas ini diperlukan untuk memastikan pengawasan penyaluran dana bansos dapat maksimal. Menurutnya, terdapat banyak perkara terkait penyelewengan dana bansos karena lemahnya pengawasan.
Untuk itu, kata Oce, Kejaksaan dan KPK bekerja sama dengan BPKP dan Inspektorat pemerintah sudah seharusnya membuat prosedur operasional standar untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penyaluran dana bansos Covid-19.Â
"Penegak hukum membuat SOP pengawasan dana-dana bansos supaya potensi korupsi itu bisa dicegah lebih awal. Itu bisa dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini misalnya, Kejaksaan dan KPK," tambahnya.
"Kejaksaan punya peluang yang besar karena kejaksaan ada di semua provinsi dan kota/kabupaten. Jadi Mereka bisa membuat SOP semacam itu. Bekerja sama tentunya dengan lembaga seperti BPKP atau inspektorat yang ada di pemerintahan. Mereka bisa Menutup celah pengawasan yang itu tidak dimaksimalkan sama sekali dalam kebijakan ini," lanjut dia.Â
Â
Menindak Tegas
Dengan Satgas dan SOP pengawasan ini, aparat penegak hukum dapat bekerja maksimal. Termasuk menindak tegas para pelaku yang kedapatan menyelewengkan dana bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat rentan ini.Â
"Sementara kalau ada temuan dan pelanggaran hukum yang sifatnya menuju pada pelanggaran hukum mereka bisa langsung bertindak," tegasnya.
Oce mengungkapkan, dana bantuan sosial dari pemerintah dalam berbagai bentuk rawan terjadinya korupsi. Ada banyak perkara yang ditangani penegak hukum terkait dengan bantuan sosial.
Kerawanan itu muncul karena biaya yang dianggarkan untuk bantuan sosial umumnya sangat besar. Sementara pengawasan penyaluran dana bansos umumnya tidak ketat karena dianggap bantuan kepada masyarakat miskin atau kelompok-kelompok rentan tertentu.Â
"Sehingga tidak terlalu mendapat perhatian dan pengawasan yang ketat karena dianggap dana untuk kelompok rentan. Justru sebetulnya Karena pengawasan tidak ketat di situlah terjadi peluang ada saja orang yang kemudian mengambil keuntungan di saat-saat tidak baik itu," katanya.
Di sisi lain, katanya, terdapat persoalan penting pada bagian hulu yang membuat dana bansos rawan terjadinya kebocoran. Hal ini menyangkut ketidaksinkronan penerima dana bansos. Data yang tersebar di berbagai instansi kerap kali tidak sinkron sehingga menyebabkan ketidakcocokan data di lapangan. "Dan itu kemudian menyulitkan memastikan dana itu tepat sasaran," ungkapnya.Â
Untuk itu, Oce meminta pemerintah sinkronisasi data penerima bansos. Dengan data yang baik dan valid dapat memastikan bantuan-bantuan yang disalurkan tepat sasaran kepada kelompok rentan.
"Tentu itu persoalan di hulu yang saya kira perlu koordinasi yang sangat intens antar lembaga-lembaga pemerintah untuk melakukan itu. Data itu sebenaenya ada, tapi tersebar di berbagai kementerian," katanya.
Advertisement