Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan kepada PT Angkasa Pura II Persero (AP II).
Hal ini terkait insiden pelanggaran protokol kesehatan berupa penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada Rabu (14/5/2020).
Baca Juga
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator bandar udara merujuk Permenhub No. 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan yaitu antar pengguna moda transportasi udara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," tegas Adita melalui keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Disampaikannya, berdasarkan PM 18 tahun 2020 operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).
Namun berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara yakni AP II.
"Sehingga kami memberikan surat peringatan. Agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," jelas Adita.
Â
Menindak Tegas
Lebih jauh Adita menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
Maka, seluruh stakeholder moda transportasi udara dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," ujarnya.
Advertisement