Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan green sukuk dalam rangka mendanai perubahan iklim. Green sukuk merupakan instrumen pembiayaan program pemerintah terkait aksi perubahan iklim.
"Ke depan, green sukuk akan menjadi populer dan ini peluang juga untuk investasi masuk ke Indonesia," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Adi Budiarso, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga
Dana yang berasal dari green sukuk juga digunakan untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam hal ini data climate budget tagging dari Kementerian Keuangan menjadi referensi dalam penerbitan green sukuk.
Advertisement
Hasil penerbitan green sukuk pada tahun 2018 sebesar USD 1,25 miliar atau Rp 16,75 triliun. Kemudian pada 2019, penerbitan global green sukuk sebesar USD 750 juta atau sekitar Rp 11,25 triliun.
Berdasarkan Green Sukuk Allocation and Impact Report 2020, hasil penerbitan green sukuk pada tahun 2018 dan 2019 digunakan untuk membiayai proyek existing (refinancing) sebanyak 51 persen. Sisanya, sebesar 49 persen untuk membiayai proyek baru.
"Proyeksi penurunan emisi dari penerbitan global sukuk tahun 2018 sebesar 5,7 juta ton CO2e dan 3,2 juta ton CO2e." kata Adi.
Â
Pertama Kali
Adi menambahkan, Kementerian Keuangan pertama kalinya menerbitkan Green Sukuk Retail pada tahun 2019 dengan jumlah total penerbitan Rp 1,46 triliun.
Sementara itu, dana Green Climate Fund (GCF) termobilisasi secara global sebesar USD 9,9 miliar. Adapun mobilisasi dana GCF di Indonesia yaitu sebesar USD 200 juta untuk proyek yang disetujui dan dana penyiapan yang diakses sebesar USD 1,9 juta.
Selain itu, SDG Indonesia One mengelola dan memanfaatkan dana sebesar USD 2,46 miliar. Dana ini dipakai untuk memfasilitasi proyek perubahan iklim senilai USD 18,2 miliar.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement