Dana Rp 40 Triliun yang Dialihkan ke Tapera Tetap Jadi Hak Peserta FLPP

Pemerintah saat ini masih mengkaji secara matang bagaimana teknis peralihan dana dari KPR FLPP yang akan disumbangkan kepada BP Tapera.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Jul 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 19:10 WIB
Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)
Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalihkan dana Rp 40 triliun dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pelimpahan dana tersebut bakal dilakukan secara bertahap mulai 2021.

Dana tersebut akan dipakai BP Tapera untuk menggulirkan dana pembelian rumah. Adapun pada proses awal, BP Tapera akan melayani aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri untuk mendapatkan dana iuran pembelian rumah pertamanya.

Lantas, bagaimana nasib para peserta program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP? Apakah dana simpanannya akan hilang dan diserahkan pada peserta Tapera?

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan, pemerintah tetap menjamin hak peserta FLPP untuk mencairkan tabungannya. Selain itu, BP Tapera disebutnya tidak akan mengambil uang Rp 40 triliun tersebut untuk dana operasionalnya.

"Dan yang lebih penting diketahui, kenapa pemerintah mengalihkan dana FLPP itu dianggap sebagai porsi pemerintah sebagai pemberi kerja, ditaruh di sana," ujar dia dalam sesi teleconference, Kamis (16/7/2020).

"Bukan untuk operasional BP Tapera, karena BP Tapera sudah dapatkan modal awal untuk operasionalnya. Tidak akan menyentuh tabungan atau simpanan yang disetorkan masyarakat," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tahun Depan Masih Ada Alokasi Anggaran

Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)
Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Eko menjelaskan, selama ini data FLPP dipegang oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPPDPP) Kementerian PUPR. Bahkan, ia menambahkan, Kementerian PUPR masih akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitas FLPP di tahun depan.

"Kami ingin yakinkan sampai saat ini, sebagai contoh saja, untuk FLPP itu masih dianggarkan di tahun 2021. Nanti yang akan kami segera lakukan adalah apakah rumah untuk dana FLPP itu tetap di PPDPP atau di BP tapera. Jadi yang dialihkan itu dananya," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah saat ini masih mengkaji secara matang bagaimana teknis peralihan dana dari KPR FLPP yang akan disumbangkan kepada BP Tapera.

"Apa dana yang dialihkan itu outstandingnya FLPP yang sejak 2010 sampai sekarang Rp 40 triliun, atau pengembalian pokok yang tiap tahun belakangan ini cuman Rp 2 triliun? Itu yang tekniknya akan siapkan peralihannya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya