Tolak Gugatan Apindo, Buruh Jawa Barat Gelar Unjuk Rasa

PTUN Bandung harus menolak gugatan Apindo Jawa Barat, karena SK soal upah buruh yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

oleh Arie Nugraha diperbarui 28 Jul 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 11:30 WIB
20151124-Demo-Buruh-YR
Ratusan buruh menggelar aksi demo di kawasan industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Buruh menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Buruh Jawa Barat terus melakukan unjuk rasa. Aksi ini dijalankan untuk menolak gugatan pembatalan surat keputusan upah minimum kota (SK UMK) tahun 2020 yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung harus menolak gugatan Apindo Jawa Barat, karena SK UMK Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Roy menyebutkan Gubernur Ridwan Kamil diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sesuai pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Selain itu diterbitkan pula produk hukum pemerintah daerah dalam membuat Penetapan yaitu melalui Pergub dan SK. Sehingga keinginan Apindo Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu gugatan Apindo Jawa Barat tersebut mencerminkan rezim upah buruh yang murah," ujar Roy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).

Roy menambahkan tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh kelompok buruh, yaitu soal pencabutan poin huruf D Diktum ketujuh SK UMK Jawa Barat Tahun 2020 pemerintah daerah di PTUN Bandung. Karena huruf D diktum Ketujuh tersebut ucap Roy, bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmen 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum.

Kelompok buruh Roy bilang, huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh di bawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai Kepmen 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan penambahan huruf D Diktum Ketujuh dalam SK UMK baru terjadi pada Tahun 2020.

"Tahun-tahun sebelumnya huruf D Diktum Ketujuh tidak pernah ada dalam SK UMK," jelas Roy.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bikin Buruh Resah

Demo buruh di Bandung
Aliansi Buruh se-Jawa Barat yang terdiri dari 21 serikat pekerja menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah beberapa kali melakukan Rapat Pleno membahas Rekomendasi usulan UMSK Tahun 2020 Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dan telah dibuatkan Berita Acara oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diterbitkan SK UMSK Tahun 2020. Namun, sampai saat ini Ridwan Kamil tidak juga menerbitkan SK UMSK.

Hal ini kata Roy, membuat keresahan kaum buruh khususnya di kabupaten dan kota tersebut. Karena selama ini upah minimum buruhnya berdasarkan UMSK.

"Sehingga sebelum adanya SK UMSK Tahun 2020 maka terhitung sejak Januari 2020 sebagaian besar buruh diwilayah tersebut belum menerima kenaikkan upah. Tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat tidak menerbitkan SK UMSK karena pada dasarnya usulan UMSK Kabupaten dan Kota tersebut, pada umumnya didasarkan pada kesepakatan Serikat Pekerja ataupun Buruh dengan Apindo di Kabupaten dan Kota serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Roy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya