Denda Grab Rp 30 Miliar Dibatalkan PN Jaksel, KPPU Ajukan Kasasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Sep 2020, 13:27 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 13:27 WIB
Logo KPPU.
Logo KPPU. (Dok KPPU)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pembatalan sanksi denda untuk PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) pada 25 September 2020.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI.

Atas pelanggaran Pasal 14, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Sementara untuk pelanggaran Pasal 19 huruf (d), GRAB dikenakan denda Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar.

Atas putusan tersebut, para Terlapor kemudian mengajukan keberatan ke PN Jaksel.

“Saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jaksel dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan PN dimaksud. Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam KPPU, Deswin Nur dalam keterangan remi KPPU, Rabu (30/9/2020).

Sebagai informasi, Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksudkan, berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

Sementara Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi; “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar atas Dugaan Diskriminasi

Resmi 'Dipoles', Apa yang Baru di Aplikasi Grab?
Ilustrasi Driver Grab dengan Helm Baru (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.

Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14, serta Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga secara total Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.

Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4, dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.

Kasus ini awalnya diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

"Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut," jelas KPPU, seperti dikutip Sabtu (4/7/2020).

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab Indonesia selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia, dan mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah mitra dan orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab Indonesia terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI. Seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

"Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu," jelas KPPU.

Terkait hal ini, Majelis Komisi memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya