Berbagai Kemudahan dalam RUU Cipta Kerja, Apa Saja?

RUU Cipta Kerja diklaim pemerintah memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, tenaga kerja hingga pengusaha.

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Okt 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 13:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Cipta Kerja bisa membantu ekonomi Indonesia pulih dari pandemi serta turut mendorong ke arah transformasi ekonomi.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, tenaga kerja hingga pengusaha. Untuk masyarakat, terutama UMKM, misalnya, terdapat berbagai kemudahan dan kepastian proses izin dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

"Kemudian dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan, dengan persyaratan yang mudah dan biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku UMKM," jelas Airlangga dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja, ditulis Minggu (4/10/2020).

Kemudahan lainnya ialah tersedianya kemitraan bagi pelaku UMK dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti terminal, rest area, pelabuhan, bandara dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya serta adanya insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lalu, untuk koperasi, diberikan pula izin pendirian minimal 9 orang dengan keleluasaan menjalankan prinsip koperasi secara syariah dan berbasis teknologi.

Ada pula kemudahan sertifikasi halal, kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, kemudahan izin nelayan hingga memberi percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bagi tenaga kerja, terdapat peningkatan perlindungan yang meliputi pemberian jaminan kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), kepastian pemberian pesangon, penyaluran alih daya tetap, pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, pengaturan persyaratan PHK serta tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

"Sedangkan bagi pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapat perizinan usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar," ujarnya.

Kemudian peningkatan daya saing pengusaha, adanya insentif dan kemudahan dalam berinvestasi, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas hingga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang kuat.

Saksikan video di bawah ini:

DPR - Pemerintah Sepakat RUU Cipta Kerja Disahkan dalam Rapat Paripurna

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam (3/10/2020).

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

"Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna," kata Supratman.

Menanggapi persetujuan RUU ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat Baleg.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.

Ia memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya yang dikutip dari Antara.

Selain itu, RUU Cipta Kerja bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.

Sedangkan bagi para buruh, regulasi ini juga memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.

Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja juga memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.

"RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

Untuk itu, pembahasan RUU yang diajukan kepada DPR sejak 7 Februari 2020 dilakukan secara serius hingga melibatkan 10 menteri terkait, pengusaha maupun serikat pekerja. Rapat pembahasan juga tercatat meliputi 63 rapat kerja maupun rapat panitia kerja.

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya