Kemenkeu Kucurkan PMN Rp 233 Triliun ke BUMN Sejak 2005

Total anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN dan lembaga mencapai Rp233 triliun pada periode 2005-2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 14:00 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Tumpukan uang kertas pecahan rupiah di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta mencatat, total anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN dan lembaga mencapai Rp233 triliun pada periode 2005-2019. Terdiri dari PMN tunai maupun non tunai.

"Pemerintah total sudah menempatkan PMN Rp233 triliun sepanjang dari 2005 ke 2019. Rp215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp17,3 triliun," paparnya.

Dikatakan Isa, untuk tahun 2020 pemerintah mengalokasikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga. Terdiri atas PMN alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, PMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan PMN bersifat non-tunai Rp4,03 triliun.

Rinciannya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebanyak Rp5 triliun, PT BPUI sebanyak Rp6 dan Rp268 miliar berbentuk PMN non tunai, PT SMF Rp1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) sebanyak Rp3,76 triliun berbentuk PMN non-tunai.

Lalu, kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp700 miliar, PT Hutama Karya sebesar Rp3,5 triliun dan Rp7,5 triliun dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT PMN sebesar Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun dalam Program PEN, serta ITDC sebesar Rp500 miliar.

"Selanjutnya dalam kerangka Program PEN, PMN juga diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp1,57 triliun, PT Bio Farma sebesar Rp2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI sebesar Rp5 triliun dan sebesar Rp5 triliun dalam rangka PEN," paparnya.

Isa mengatakan, setiap kebijakan PMN baik tunai maupun non tunai telah berdasarkan asessment tertentu oleh Kementerian Keuangan. Salah satunya mempertimbangkan kebutuhan BUMN untuk menyelesaikan penugasan pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat.

"Contohnya PLN, kami meminta PLN terus mengembangkan listrik di pedesaan supaya seluruh desa di Indonesia teraliri listrik. Kita juga meminta PLN mengembangkan energi baru terbarukan, dari awal sudah ada pemikiran itu," jelas dia.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan pemerintah tidak selalu menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima. Sebab, ada tujuan lain dari pemberian PMN tersebut yang bersifat sosial.

"Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkeu: PMN Non Tunai Perbaiki Keuangan BUMN

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai merupakan PMN yang penting dalam mengelola dan memperbaiki struktur keuangan BUMN.

“PMN non tunai ini menjadi suatu PMN yang penting di dalam mengelola BUMN. Jadi PMN non tunai bisa berasal dari konversi piutang, utangnya BUMN kepada negara. Kemudian, kita memutuskan untuk diubah saja menjadi PMN, itu bisa,” kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020,  Jumat (20/11/2020).

Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi XI, beberapa anggota bertanya kepadanya terkait PMN non tunai yang dianggap seolah-olah PMN non tunai adalah sesuatu yang baru. Padahal DJKN sudah sering melakukan PMN non tunai kepada BUMN.

Sebagai contoh, untuk tahun ini, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia 9Persero) dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia (Persero) mendapatkan PMN non tunai yang berasal dari konversi piutang negara. Kemudian ada barang milik negara akan diserahkan kepada BUMN dan dijadikan tambahan modal.

“Kenapa kita melakukan konversi piutang? ini ada pemikiran bahwa kita melihat prospek dari BUMN dan kita ingin mengembangkan BUMN itu, tapi kita tidak ingin BUMN itu manja. Nah dia cari modal sendiri, cari duit sendiri untuk bisa mengembangkan usahanya atau memulai usaha yang dengan semangat lebih baru,” jelasnya.

Tentunya, untuk mencari modal sendiri BUMN tersebut harus punya struktur keuangan yang bagus. Untuk itu konversi piutang negara yang juga utang BUMN kepada negara menjadi ekuitas itu akan memperbaiki struktur keuangan.

“Setelah bagus BUMN itu bisa cari dana sendiri capital market bisa, perbankan bisa dan sebagainya. Jadi kita bisa membantu BUMN tanpa harus selalu ngasih duit, kita kasih challenge dengan kita support, utangnya kita konversi jadi modal tapi cashnya cari sendiri,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya