Masyakarat Terdampak Kenaikan Cukai Rokok Bakal Dapat Bantuan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan jaminan kepada pihak yang terdampak kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Des 2020, 15:09 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 15:08 WIB
Melihat Perkebunan Tembakau Terbaik di Kuba
Seorang petani membawa daun tembakau di perkebunan tembakau di San Juan y Martinez, Provinsi Pinar del Rio, Kuba (24/2). Para peserta akan dibawa ke perkebunan tembakau terbaik di Pinar del Rio dan ke pabrik cerutu bersejarah. (AFP Photo/Yamil Lage)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan jaminan kepada pihak yang terdampak kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021. Yakni dengan menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2021.

“Untuk bisa meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan cukai hasil tembakau adalah menggunakan alokasi dana bagi hasil cukai yang merupakan bagian dari transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah,” jelass Menkeu dalam Press Statement : Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Menkeu menyebutkan, kebijakan DBH CHT 2021 ini bertujuan untuk menyeimbangkan tiga aspek. Pertama, yakni bagi kesejahteran masyarakat akan mendapatkan alokasi sebesar 50 persen.

DBH CHT 2021 akan diberikan untuk peningkatan kualitas bahan baku bagi petani. “Bantuan itu untuk memberikan bantuan kepada petani tembakau untuk perbaikan kualitas bahan baku maupun untuk para petani, mulai melakukan diversifikasi tanaman, termasuk pelatihan di dalam peningkatan kualitas dari tembakaunya,” kata Menkeu.

Selain itu, juga ada program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitra. Sementara, dukungan melalui program pembinaan lingkungan sosial, berupa BLT bagi petani tembakau dan buruh rokok. Juga pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

“Dengan demikian hasil dari Cukai hasil tembakau Ini bisa memberikan dukungan pada kelompok yang berdampak negatif akibat kenaikan cukainya. Maka dari itu kita memberikan porsi 50 persen dari DBH CHT ini untuk tujuan-tujuan peningkatan Kesejahteraan Sosial para petani dan buruh,” kata Menkeu.

Kedua, 25 persen dari DBH CHT 2021 ditetapkan untuk aspek kesehatan. Diantaranya termasuk memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional bagi keluarga yang tidak mampu, peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai kegiatan promotif/preventif maupun rehabilitatif dan kuratif.

“Di bidang kesehatan juga, DBH CHT ini untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya Penanganan pandemi covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. Dan juga untuk pengadaan dan pemeliharaan prasarana kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya,” beber Menkeu.

Sisanya, 25 persen DBH CHT 2021 adalah untuk penegakan hukum. Ini berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Dengan kecenderungan peredaran yang meningkat seiring naiknya cukai rokok, maka diperlukan langkah yang lebih efektif.

“Termasuk dengan membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau. Sehingga usaha kecil tetap bisa terlindungi dan pengawasan produksi rokok ilegal bisa dijalankan secara lebih baik atau lebih efektif,” pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sah, Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen,” ujar menkeu dalam Press Statement : Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Rinciannya, untuk industri yang mengeluarkan atau meprosukdi sigarete putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sbeesar 18,4 persen, SPM IIA 16,5 persen, dan SPM IIB naik sebesar 18,1 persen.

Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM), untuk golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM IIB naik 15,4 persen.

“Sementar itu, untuk industi sigaret kretetk tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen,” kata Menkeu.

Hal ini, lanjut Menkeu, mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang memiliki tenaga kerja terbesar dibandingkan yang lainya.

“Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah prosuksi dari masing-masing jenis dan golongan,” jelas Menkeu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya