Lebihi Target, Realisasi Penerimaan Kanwil Bea Cukai Riau Capai Rp 665,1 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tahun 2020 berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp 665,1 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 13:40 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Karimun, usai insiden penembakan Haji Permata dalam penindakan terhadap penyelundupan rokok di Tembilahan. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau melakukan audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Karimun, usai insiden penembakan Haji Permata dalam penindakan terhadap penyelundupan rokok di Tembilahan. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tahun 2020 berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp665,1 miliar. Angka ini setara dengan 203,75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 326,45 miliar.

“Realisasi di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 237,8 persen dari tahun sebelumnya," ujar Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Riau, Hartono, dikutip dari situs DJBC, Jumat (22/1).

Dia mengatakan, lonjakan penerimaan ini didorong dari sektor bea keluar atas komoditi CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan harga patokan ekspor (HPE).

Selama 2020 Bea Cukai telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai, diantaranya penetapan dua perusahaan dalam pusat logistik berikat, pemberian fasilitas gudang berikat dan pemberian 53 fasilitas pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk perusahaan minyak dan gas.

“Sampai akhir tahun 2020 jumlah perusahaan penerima fasilitas di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau yaitu 33 perusahaan kawasan berikat, 6 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” sebut Hartono.

Dari sisi pengawasan, lanjut Hartono, pihaknya telah berhasil melakukan 422 penindakan dan berhasil mengamankan barang senilai Rp423,12 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp268,5 miliar.

Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah rokok ilegal sejumlah 36,6 juta batang dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,55 miliar.

Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp363,1 miliar yang setara dengan menyelamatkan 1,25 juta jiwa

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengusaha Rokok Apresiasi Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Rokok Ilegal
Bea Cukai pun terus melakukan pengawasan di daerah produksi dan pemasaran rokok ilegal antara lain di Malang, Jawa Timur dan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Pengusaha rokok yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) mengapresiasi upaya dan langkah taktis pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara aktif terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum dengan tujuan memberantas rokok illegal.

Baru-baru ini DJBC berhasil menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diseludupkan di perairan Riau, lewat aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan pada Jumat (15/1).

MPSI menyatakan dukungannya terhadap upaya DJBC yang terus menindak dan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat mendukung dan mengapreasiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai. Pencegahan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal memang harus terus secara aktif dilakukan,” kata Ketua Paguyuban MPSI Sriyadi Purnomo, Selasa (19/1/2021).

Dia mengatakan tanpa upaya aktif pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal, persaingan usaha dan ekosistem industri hasil tembakau akan semakin tidak adil.

“Keberadaan rokok ilegal tentunya merupakan kerugian bagi semua pihak, baik bagi negara maupun pelaku usaha legal. Langkah pemberantasan rokok ilegal dari Bea Cukai tentu saja memberikan perlindungan bagi kami pelaku industri rokok legal dan karyawan kami,” ujar Sriyadi.

Kalau tidak dilindungi, lanjutnya, rokok ilegal justru dapat membabi buta dan menghambat kelangsungan hidup rokok legal.

“Apalagi karyawan kami yang notabene padat karya sebagai pembuat rokok legal juga sangat dirugikan kalau rokok ilegal itu tidak diberantas,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya