100 Hari Kerja, Menteri Trenggono Tenggelamkan 26 Kapal Ikan Ilegal

Selama periode Januari hingga Maret 2021, total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan.

oleh Andina Librianty diperbarui 06 Apr 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 10:30 WIB
6 Kapal Asing Pencuri Ikan Menunggu Diledakan
Kapal-kapal itu terlihat sangat besar dan telah dilengkapi berbagai teknologi mumpuni dibandingkan kapal nelayan Indonesia. (Liputan6.com/Richo Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan sejumlah pencapaian Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam 100 hari masa kerjanya. Selama periode Januari hingga Maret 2021, total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan.

"Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum, serta 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, dalam keterangannya pada Selasa (6/4/2021).

Antam menjelaskan, dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

"Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara," tutur Antam.

Selain kapal ikan asing, KKP pada triwulan pertama 2021 juga menertibkan 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan, maupun tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.

"Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," jelas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Ipunk menyampaikan, penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut juga untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif mencegah konflik yang lebih besar.

"Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat," ujar Ipunk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lagi, KKP Ciduk 2 Kapal Maling Ikan Asal Vietnam di Natuna

Cuaca Buruk, Nelayan Muara Angke Libur Melaut
Deretan kapal nelayan terparkir di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (27/12). Nelayan Muara Angke memilih libur melaut karena angin muson barat dan gelombang tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kedua kapal Vietnam yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar mengatakan, penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

"Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3/2021),” terangnya dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam pada Senin (5/4).

Antam menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.

"Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya