Gedung Granadi dan Vila Megamendung Milik Soeharto Bakal Dikelola Pemerintah

Gedung Granadi dan aset Megamendung milik Soeharto yang telah disita akan dikelola DJKN Kementerian Keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2021, 15:45 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 15:45 WIB
Gedung Granadi
Petugas keamanan berjaga jelang penyitaan aset oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Senin (17/12). Penyitaan dilakukan buntut dari penyelewengan uang negara oleh Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Direktortat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Encep Sudarwan memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Megamendung milik Soeharto yang telah disita akan dikelola DJKN. Sebab, selama itu Barang Milik Negara (BMN) akan dikelola oleh pemerintah.

"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," jelas dia dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Encep menjelaskan BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya pengguna barang.

"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, jadi pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana tersebut.

(Aset di Megamendung berupa) vila, berbentuk rumah, sudah disita tanah dan bangunannya," ujar Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Nilai Aset Bangunan

Gedung Granadi
Petugas keamanan berjaga jelang penyitaan aset oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Senin (17/12). Penyitaan dilakukan buntut dari penyelewengan uang negara oleh Yayasan Supersemar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun Yogi belum bisa memperkirakan nilai aset bangunan dan tanah seluas 300 meter persegi tersebut lantaran masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dia menyebut, penyitaan vila itu berbarengan dengan penyitaan Gedung Granadi pada November 2018.

Sejauh ini, PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara yayasan milik keluarga Cendana itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.

"Kalau uang tadi sudah Rp 242 miliar. Gedung Granadi kemudian aset di Megamendung dalam proses penilaian. Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat. Kita akan terus mencari (aset-aset lain)," tuturnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya