Upah Buruh di Februari 2021 Turun 1,75 Persen

Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian yaitu sebesar Rp 4,29 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 15:35 WIB
Puluhan Nisan di Tengah Peringatan Hari Buruh
Puluhan nisan berjejer rapi di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh di Februari 2021 naik 3,78 persen. Di mana dari Rp 2,76 juta rupiah pada Agustus 2020 menjadi Rp 2,86 juta. Namun jika dibandingkan dengan rata-rata upah buruh Februari 2020 justru mengalami penurunan sebesar 1,75 persen. Di mana pada periode itu tercatat sebesar Rp 2,91 juta.

"Rata-rata upah buruh pada Februari 2021 sebesar 2,86 juta rupiah naik 3,78 persen," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5).

Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Pertambangan dan Penggalian yaitu sebesar Rp4,29 juta. Sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar Rp1,67 juta.

Adapun terdapat 10 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.

Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,39 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,68 juta.

Sementara berdasarkan kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,69 juta pada kelompok umur 50–54 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp1,60 juta pada kelompok umur 15–19 tahun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perusahaan Wajib Punya Struktur dan Skala Upah, Apa Untungnya Bagi Pekerja?

Puluhan Nisan di Tengah Peringatan Hari Buruh
Buruh meletakkan puluhan nisan di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah selesai mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsostek Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengatakan dalam PP 36 tahun 2021 itu dalam pasal 21 diatur mengenai struktur skala upah. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membuat struktur dan skala upah.

Menurutnya, secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam undang-undang Cipta kerja dan PP  ini meliputi, pertama penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif, ini merupakan suatu tools untuk menetapkan upah minimum yang proporsional dan implementasi.

“Kedua, kita juga mengatur mengenai struktur dan skala upah. Untuk upah yang berkeadilan. Untuk itu saya mohon nanti perusahaan-perusahaan untuk bisa segera membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” kata Tri Retno dalam Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021)

Ia menegaskan struktur dan skala upah ini penting sekali, karena nantinya peraturan tersebut akan digunakan oleh pekerja untuk menetapkan upahnya pada saat ia bekerja pada berapa tahun ke depan.

“Upahnya sudah sampai berapa, ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,”  katanya.

Adapun bunyi Pasal 21 yang mengatur terkait struktur dan skala usaha dalam PP 36 tahun 2021:

1) Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan

(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya