Tak Berlaku Selama PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Tes GeNose?

Tes GeNose tidak berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Jul 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 18:30 WIB
Puluhan Warga di Kelurahan Sudimara Barat Tangerang Jalani Tes GeNose C19
Warga meniupkan kantong saat menjalani tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 usai terjaring razia penggunaan masker di Kelurahan Sudimara Barat, Kota Tangerang, Kamis (27/5/2021). Tes tersebut untuk menekan penyebaran corona di wilayah tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tes GeNose tidak berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Persyaratan perjalanan dengan Kereta Api (KA) lebih diperketat dengan tidak lagi menggunakan GeNose mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Sesuai dengan rilis kami, mulai 5 Juli sampai 20 Juli (peniadaan GeNose)," kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, kepada Liputan6.com pada Sabtu (3/7/2021).

Dijelaskannya, KAI akan menetapkan kebijakan baru ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, untuk penggunaan GeNose setelah 20 Juli, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.

Joni mengatakan pihak KAI akan menunggu ketentuan dari pemerintah untuk kebijakan setelah PPKM Darurat ini.

"Setelah 20 Juli atau setelah PPKM ini, tentu kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah, Kemenhub dalam hal ini. Nanti apakah setelah itu GeNose akan masih bisa berlaku lagi, tentu kami masih menunggu ketentuan dari pemerintah," ungkapnya.

Sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera kini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kemenhub dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Lengkap Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat, Tes GeNose Tak Berlaku

Situasi layanan GeNose C-19 di Bandara Juanda Surabaya pada Kamis 1 April 2021
Situasi layanan GeNose C-19 di Bandara Juanda Surabaya pada Kamis 1 April 2021 (dok: AP I)

Seiring dengan penerapan PPKM darurat, mulai 5 Juli hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Sementara khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid 19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," seperti dikutip dari akun Instagram KAI @keretaapikita, Sabtu (3/7/2021).

Kemudian, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT PCR atau Rapid Test Antigen.

Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan Kereta Api Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Payung Hukum

Penumpang Kereta Api di Palembang Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19
Surat keterangan bebas Covid-19 wajib dimiliki oleh calon penumpang kereta api di Palembang (Dok. website PT KAI / Nefri Inge)

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19.

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan Iayanan vaksinasi Covid 19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi covid 19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Saat ini Iayanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah slap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya