Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benih lobster untuk ekspor.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Benih lobster hanya bisa ditangkap untuk kebutuhan budidaya dalam negeri dengan sejumlah persyaratan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, ada beberapa syarat untuk penangkapan benih lobster untuk dijadikan budi daya. Budi daya benih lobster wajib dilakukan di provinsi yang sama dengan lokasi asal penangkapan benih lobster. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Permen 17 Tahun 2021.
Advertisement
“Penangkapan benih lobster hanya dapat dilakukan untuk budidaya, kemudian budi daya benih lobster ini wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” jelasnya dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).
Namun, ada pengecualian yakni benih lobster bisa dibawa keluar provinsi asal penangkapan untuk kegiatan penelitian. Dengan syarat, pihak yang bersangkutan harus memenuhi dokumen lalu lintas benih lobster meliputi surat keterangan asal benih lobster dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap dan perikanan budi daya, serta surat keterangan dari bidang penyelenggara riset.
“Ada sedikit pengecualian, BBL dapat dilalulintaskan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengkajian dan atau penerapan di wilayah RI, ini pengecualian tentunya dilengkapi dengan dokumen-dokumen,” ujar TB.
Selain itu, KKP juga memperbolehkan lalu lintas benih lobster di wilayah RI untuk kegiatan budi daya dengan syarat ukuran benih lobster minimal 5 gram.
Perpindahan benih lobster itu harus dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), keterangan asal benih, jumlah, dan jenis lobster yang dibudidayakan, serta tujuan lokasi budidaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kriteria Pembudidaya
Selanjutnya, TB juga menjelaskan kriteria pembudidaya benih lobster terdiri dari empat kategori. Pertama, pembudidaya mikro dengan modal usaha sebesar Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kedua, pembudidaya kecil dengan modal usaha Rp1 miliar-Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ketiga, pembudidaya menengah yang memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Keempat, pembudidaya besar yang memiliki modal lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
“Pelaku usaha mikro dan kecil mengajukan pendaftaran lewat OSS (Online Single Submission) atau secara langsung boleh, dapat difasilitasi oleh dinas. Sedangkan, pembudidaya menengah dan besar mengajukan perizinan usaha pada OSS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement