Luhut: 619 Orang Ditolak Masuk Mal Saat PPKM Level

Pemerintah mengantongi hasil penerapan peraturan masuk mal selama PPKM Level 3-4.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Agu 2021, 21:03 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 21:03 WIB
Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok
Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/tuurtisseghem).

Liputan6.com, Jakarta - Selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa-Bali, pemerintah melonggarkan aturan dengan membolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi. Aturan itu dipandang berhasil dan akan diperluas cakupan uji cobanya ke beberapa kota lainnya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mengantongi hasil penerapan peraturan masuk mal tersebut.

Didapatkan sejumlah 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall.

“Dan ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mall dalam seminggu terakhir,” katanya dalam evaluasi PPKM, Senin (16/8/2021).

Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa percobaan pembukaan pusat perbelanjaan menunjukkan implementasi yang cukup baik. Hasil evaluasi menemukan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin.

“Untuk itu Pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba ini,” katanya.

Kendati demikian, ia belum merinci kota dan kabupaten mana saja yang berhak ikut dalam uji coba pembukaan pusat perbelanjaan tersebut.

Peningkatan Kapasitas

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan menjadi 50 persen.

Kemudian akan memberikan akses dine-in atau makan ditempat sejumlah 25 persen atau dua orang per meja di pusat perbelanjaan selama satu minggu kedepan. Itu akan berlaku di wilayah yang menjalankan PPKM Level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah PPKM Level 3.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini dan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” katanya.

Hal ini, menurutnya, diharapkan akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Uji Coba Perusahaan Orientasi Ekspor

Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok
Berikut aturan masuk mal selama PPKM di beberapa pusat perbelanjaan wilayah Jakarta hingga Depok. (pexels/burst).

Lebih lanjut Luhut mengatakan selain memperluas jangkauan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, ia juga akan mencoba pada sektor perusahaan dengan orientasi ekspor dan domestik.

Peraturannya lebih lanjut akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Dengan total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang.

“Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift,” katanya.

Kemudian, para perusahaan yang menjalani uji coba tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik.

Selain itu, Olahraga jenis Outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kab dengan PPKM level 3.

“Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang baik,” tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya