Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, DPR Serukan Pentingnya Melek Literasi Keuangan

Untuk penertiban pinjaman online ilegal, SatgasOJK serta kepolisian perlu aktif melakukan patroli gabungan terutama di level siber.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Okt 2021, 15:26 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 15:30 WIB
Korban Pinjaman Online Gelar Aksi Tuntut Keadilan
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka menuntut hakim untuk memberikan keadilan kepada korban rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah menjelaskan, maraknya penipuan keuangan berkedok investasi dan pinjaman online sebagai konsekuensi dari rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Pertumbuhan angka literasi tak seirama dengan inklusi keuangan.

Said membeberkan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat indeks inklusi keuangan nasional di 2019 mencapai 76,19 persen dengan tingkat literasi keuangan sebesar 38,03 persen.

"Di sini terlihat melek literasi keuangan masyarakat jauh tertinggal dari layanan keuangan yang bisa di akses masyarakat. Inilah tantangan kita meningkatkan literasi keuangan masyarakat ke depan, setidaknya posisinya sejajar dengan tingkat inklusi masyarakat," kata Said kepada Liputan6.com, pada Jumat (15/10/2021).

Disampaikannya juga bahwa meningkatkan literasi keuangan masyarakat merupakan tugas banyak pihak, seperti otoritas keuangan, pemerintah, akademisi, bahkan lembaga keuangan sendiri.

"Saya berharap pemerintah melakukan percepatan tingkat literasi keuangan masyarakat. Sebenarnya ada rumus yang bisa kita jadian acuan untuk mendidik masyarakat melek literasi keuangan, yakni 2 L: legal dan logis," papar Said.

Legal artinya lembaga penyedia jasa keuangan seperti pinjaman online ini terdaftar dan mendapatkan legalitas izin usaha apa tidak dari OJK.

"Maka masyarakat perlu mengecek legalitas usahanya. Sedangkan L yang lain adalah Logis, skema produk yang ditawarkan ke masyarakat, misalnya persyaratan, skema pinjaman, termasuk penjaminannya. Masyarakat bisa menilai, bila tidak logis ya jangan memakai produknya," ujarnya.

Sementara untuk penertiban pinjaman online ilegal, Said menyampaikan bahwa ia berharap satgas dan OJK serta kepolisian aktif melakukan patroli gakkum, terutama di level siber, karena skema produknya ditawarkan secara online.

"Bila menemui kejanggalan bisa langsung dibekukan layanan onlinenya, hal ini untuk mengantisipasi penipuan dan pemerasan lebih jauh kepada masyarakat," tambah Said.

Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan kepada Liputan6.com bahwa DPR melalui fungsi pengawasannya akan mengevaluasi otoritas yg terkait dengan pinjaman online.

"Upaya yang perlu dilakukan oleh Otoritas pada jasa keuangan, sistem pembayaran, dan telekomunikasi adalah memperkuat upaya pencegahan, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum," jelas Dolfie.

"Pengawasan DPR perlu diarahkan pada 3 hal tersebut: regulasi dan upaya otoritas pencegahan, perlindungan konsumen dan penegakan hukum," tambahnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

32 Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Tangerang Dibawa ke Polda Metro Jaya

32 Karyawan Pinjol Diamankan Polda Metro di Cipondoh, Tangerang
Penggerebekan terhadap karyawan pinjol dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, sebanyak 32 karyawan perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2021).

"Ada 32 orang yang diamankan, akan kita bawa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi kejadian, Tangerang.

Puluhan pegawai pinjol ilegal itu akan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Peran dan jabatannya akan disampaikan," katanya.

Yusri menyebut, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Keberadaan pinjol, terlebih yang tidak terdaftar di OJK, sangat meresahkan masyarakat.

"(Pinjol) di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya