Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tetap naik. Hanya saja, kenaikannya tak sebesar yang diharapkan buruh, yaitu hanya 1,09 persen.
Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga
"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Advertisement
Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota (UMK), harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
Sejumlah pemerintah provinsi bahkan sudah mulai menetapkan UMP 2022. UMP tahun 2022 di berbagai daerah tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021.
Berikut daftar daerah yang telah menetapkan UMP 2022 :
Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.501.203. Angka ini naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp2.460.996.
Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik 4,30 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.765.000.
Sultan HB X mengatakan, kenaikan UMP sebesar Rp75.915,53 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi.
Sementara, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta, lanjut Sultan, mengalami kenaikan sebesar Rp84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp2.153.970. UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp2.001.000, naik Rp97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848. Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275.
Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sumatera Barat dan Riau
Sumatera Barat
Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat sebesar Rp2.512.539 per bulan. UMP ini Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per bulan.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi mengatakan, Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu.
Kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.
Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan.
Riau
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen. Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp50.000 atau 1,7 persen dari 2021.
Pihaknya telah mendalami kenaikan UMP tahun 2022 1,7 persen tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19. ."Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.
Dia menjelaskan, UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564 atau naik Rp50.000 dibanding dibanding 2021 sebesar Rp2.888.563.
Advertisement
Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan
Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan 2021 sebesar Rp 3.310.723. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey. "Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata dia.
Olly mengatakan, UMP 2021 Sulut lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Sehingga UMP Sulawesi Utara tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan juga tidak akan mengalami kenaikan atau tetap berada di angka Rp3.144.446. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin.
Dia mengatakan, keputusan untuk tidak menaikan UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“PP Nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,” kata Koimudin.
Kalimantan Timur dan Papua
Kalimantan Timur
Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11 persen. Adapun nilai UMP Kalimantan Timur tahun 2022 adalah Rp33.118,50.
Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp2.981.378,72 menjadi Rp3.014.497,22. Besaran kenaikan diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Papua
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932. Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua."UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Antara.Ridwan menambahkan, UMP tahun ini naik sebesar Rp45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp3.516.700.
"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement