KKP Tangkap 52 Kapal Asing Pencuri Ikan sepanjang 2021, Terbanyak dari Vietnam

Penting bagi KKP untuk terus memberantas kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 15:50 WIB
KKP tangkap kapal pencuri ikan berbendera Vietnam pada 17 AGustus 2021 di Laut Natuna Utara
KKP tangkap kapal pencuri ikan berbendera Vietnam pada 17 AGustus 2021 di Laut Natuna Utara

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meringkus 166 kapal pencuri ikan atau kapal yang telah melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia pada 2021. Kapal tersebut terdiri dari kapal ikan Indonesia (KII) dan kapal ikan asing (KIA)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nur Awaludin merincikan, terdapat 114 kapal berasal dari Indonesia. Sedangkan untuk kapal berbendera asing mencapai 52 kapal.

"Dengan rincian untuk Malaysia 21 kapal, Vietnam 25 kapal, dan Filipina 6 kapal," jelasnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 & Proyeksi 2022 Kinerja Subsektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Penting bagi KKP untuk terus memberantas kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Mengingat, dampak ilegal fishing tersebut amat merugikan ekonomi dan mengganggu keseimbangan ekologi.

"Kita betul-betul concern mengenai ilegal fishing," tekannya.

Maka dari itu, KKP berkomitmen terus meningkatkan sinergi bersama stakeholders terkait dalam memperkuat patroli di perairan Indonesia. Dengan begitu, diharapkan dapat mengantisipasi tindakan pencurian ikan yang amat merugikan Indonesia.

"Kita memegang teguh komitmen dari bapak menteri (Trenggono) dalam rangka pembangunan ekonomi dan ekologi," tutupnya.

KKP Tangkap Lagi Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Penenggelaman kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Belawan
Penenggelaman kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Belawan (dok: KKP)

Sebelumnya, KKP kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Selain itu KKP juga mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang.

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu minggu terakhir dan semakin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu (8/12/2021) sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dikutip dari laman kkp.go.id, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan, satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.

"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," Jelas Adin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya