Waskita Karya Targetkan Rp 11,9 triliun dari Right Issue Akhir Tahun Ini

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dikabarkan akan menggelar Right Issue pada akhir tahun ini.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 16 Des 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 10:30 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk dikabarkan akan menggelar Right Issue pada akhir tahun ini. Perseroan menargetkan dana dari aksi korporasi ini sebesar Rp 11,9 triliun.

Waskita juga telah disetujui untuk mendapatkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 senikai Rp7,9 triliun.

"Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp7,90 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 7 ruas tol eksisting Perseroan, dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp4,00 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan," tulis perusahaan dalam keterangan resmi, Kamis (16/12/2021).

Diketahui, peraturan penambahan PMN tercantum di PP No. 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.

Dalam PP PMN itu, Pemerintah menilai bahwa Perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya. Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol.

Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp7,90 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

"Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN," seperti tertulis dalam keterangan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DPR Setujui PMN

Waskita Karya telah menyelesaikan pekerjaan erection Steel Box Arch (SBArch) girder pada proyek Jalan Tol Becakayu
Waskita Karya telah menyelesaikan pekerjaan erection Steel Box Arch (SBArch) girder pada proyek Jalan Tol Becakayu (dok: Waskita)

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui PMN kepada 11 perusahaan pelat merah. Salah satunya Waskita.

PT Waskita Karya (Persero) mendapatkan tambahan PMN 2021 sebesar Rp7,9 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp 3 triliun.

Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyetujui tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah BUMN. Bahasan raker meliputi tambahan PMN 2021 dan alokasi PMN 2022.

Diketahui PMN akan disalurkan ke 11 BUMN dan lembaga. Yakni, PT Hutama Karya (persero), PT Waskita Karya (persero), PT KAI (Persero), Badan Bank Tanah, Indonesia Investment Authority (INA), PT PLN (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Kemudian, PT Adhi Karya (Persero), Perum Perumnas, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Setelah membacakan kesimpulan raker, Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menanyakan ke sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan pemerintah, serta sejumlah direksi perusahaan yang hadir.

"Setuju ya? Kita setuju semua? Dari pemerintah setuju? Direksi BUMN setuju semua? Ada yang gak setuju?," katanya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Rabu (15/12/2021).

"Dengan demikian kesimpulan rapat kerja komisi XI DPR RI kita disetujui bersama maka berakhirlah rapat kerja kita dengan Menteri Keuangan," imbuhnya menutup raker.

Informasi, catatan kesimpulan rapat kerja mencakup tiga poin:

1. Komisi XI telah melakukan pendalaman atas tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021 dan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022.

2. Pemerintah agar melaksanakan Penyertaan Modal Negara (PMN) sesuai arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 dan 2022.

3. Menteri Keuangan Sri Mulyani agar segera menyampaikan roadmap dan klasterisasi BUMN yang mendapatkan penugasan misi pembangunan sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat menjadi landasan dalam penentuan kebijakan PMN.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya