Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan resmi bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2022 mendatang.
Peresmiannya ditandai dengan seremoni Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto, dan Komisioner BP Tapera Adi Setianto, di Hotel Kempinski, Jakarta.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menyampaikan, FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar Rp 60,67 triliun lebih sejak 2010-2021.
Advertisement
"Melalui pengelolaan perumahan bagi MBR satu pintu oleh BP Tapera, diharapkan akan semakin efisien karena akan ada sinergi antara program FLPP dan program Tapera yang meliputi yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR," kata Hadiyanto, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut, Hadiyanto mengatakan, kehadiran BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan mampu jadi pengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan bersama dengan lembaga-lembaga lain yang telah dulu berdiri, seperti PT SMF (Persero), Perumnas, pengembang perumahan, perbankan penyalur kredit perumahan, dan lembaga terkait lainnya.
Sementara Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, pihaknya mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun, atau setara 200 ribu unit rumah untuk 2022 mendatang.
Dengan dibentuknya BP Tapera, maka sesuai amanat dari UU 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021,alokasi dana bergulir FLPP yang selama ini dikelola oleh BLU PPDPP dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera sebagai Tabungan Pemerintah.
"Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah sesuai PP 63 Tahun 2019, di mana kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan," terang Adi.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nilai Tambah
Adi menguraikan, pengelolaan FLPP oleh BP Tapera selaku OIP akan memberikan nilai tambah berupa konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan, integrasi program perumahan, perlindungan hukum, dan variasi instrumen investasi.
Ditambahkan Adi, saat ini BP Tapera terus bekerjasama dengan berbagai pihak seperti, perbankan selaku bank pelaksana, pengembang, lembaga pembiayaan, hingga pemerintah daerah (pemda) agar penyaluran pembiayaan perumahan FLPP tepat sasaran.
"Selama ini demand akan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah pertama jauh lebih besar dari supply, jadi kita awali dengan Pembiayaan Perumahan Tapera," kata dia.
Program Tapera tersedia khususnya bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki rumah pertama. Sehingga ragam sumber pembiayaan atas demand perumahan dapat lebih maksimal.
"Perpindahan layanan FLPP dari PPDPP ke BP Tapera merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan program pembiayaan. BP Tapera diharapkan mampu menjadi penyedia layanan satu pintu atas kebutuhan sumber dana pembiayaan murah dan terjangkau," tutur Adi.
Advertisement