Varian Omicron Melonjak, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Feb 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 16:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

KAI juga rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Minggu (6/2/2022).

Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bisa Dibatalkan

PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)

Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Joni.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api.

Joni mengatakan, seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.

KAI juga rutin melakukan medical checkup kepada seluruh pegawai guna memastikan kesehatan pegawai. Hal ini diperlukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan di seluruh area kerja KAI.

“KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman dan sehat,” tutup Joni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya