Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.
“Banyak yang menilai langkah itu salah, tapi dengan begitu tidak ada lagi yang menagih karena takut dan terus diburu, kalau menagih maka menampakkan jati dirinya, digrebek dikejar sampai sekarang. Itulah yang dilakukan sekarang,” kata Mahfud dalam seminar OJK: Edukasi pinjaman online legal atau illegal, secara virtual, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga
Mahfud menegaskan, hal itu dilakukan semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dan bagi masyarakat yang masih menunggak pinjaman ke pinjol ilegal lebih baik melaporkan ke polisi jika terus-menerus ditagih.
Advertisement
Lebih lanjut, pemerintah akan mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. Karena sudah menyangkut tindakan ancaman, tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Bentuk pengaduan yang masuk misalnya ada pencairan tanpa persetujuan, penyebaran data pribadi secara melanggar hukum,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Banyak Korban
Bahkan hingga kini, pinjol ilegal telah menjerat banyak orang dan menyengsarakan. Misalnya, ada orang yang meminjam Rp 1,2 juta, namun tak kunjung bayar sampai tagihannya besar sekali dan bunuh diri.
“Mari kita buka pikiran kita hari ini, kita bukan hanya bicara pinjol semata, melainkan pinjol sebagai pintu masuk. Tetapi Bagaimana kegiatan kejahatan yang dibungkus melalui wadah-wadah resmi atas nama kesepakatan keperdataan dan sebagainya,” kata Mahfud.
Pemerintah harus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk ini, bagaimana kita menyelesaikan dan mengantisipasi jika muncul masalah-masalah baru.
Karena perkembangan teknologi yang begitu pesat telah menghadirkan inovasi di berbagai bidang termasuk finansial teknologi atau fintech yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.
Advertisement