Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya mengetuk palu biaya haji 2022 setelah ada kepastian perihal pelaksanaan ibadah haji. Ditetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah.
Biaya haji naik dibandingkan tahun sebelumnya. Biaya penyelenggaraan ibadan haji (BPIH) mengalami penyesuaian setiap tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Sebut saja kurs, biaya hidup jemaah haji hingga penerbangan.
Baca Juga
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) antara lain terdiri dari biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Advertisement
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Sebagai gambaran, berikut rincian biaya haji dari tahun ke tahun:
2015: Rp 33.962.500
2016 : Rp 34.641.304
2017 : Rp 34.893.312
2018 : Rp 35.235.602
2019 : Rp 35.235.602
2020 : Rp 35.235.602
2021 : Rp 44,3 juta (prediksi)
2022 : Rp 39,8 Juta
Selisih Tidak Dibebankan ke Jemaah
Menag menegaskan satu bagi jemaah haji yang berangkat pada tahun ini. Yakni terkait selisih penetapan Bipih 2022 dengan 2020.
Adapun pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Lebih rendah dari tahun ini sebesar Rp 39,8 juta per jemaah
Dia menegaskan jika selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Advertisement
Biaya Prokotol Kesehatan
Pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini masih dibayangi keberadaan Covid-19. Sebab itu pada biaya haji tahun ini, pemerintah menyelipkan biaya protokol kesehatan.
Pemerintah dan DPR mengetok palu besaran biaya Haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah. Biaya haji ini terdiri dari beberapa komponen, salah satunya protokol kesehatan.
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Sementara komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.