KESDM Jamin Skema Baru Royalti Penjualan Batu Bara Tak Rugikan Pengusaha

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 11:20 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 11:20 WIB
FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Gambar udara menunjukkan seorang pekerja berdiri di atas truk bermuatan batu bara di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan, pemberlakuan PP tarif batu bara ini diyakini tidak merugikan badan usaha dan tentunya merupakan hak negara untuk memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin (18/4/2022).

“Intinya, kita sebut PP tarif batu bara. Ini juga sebuah produk hukum yang perlu kami sampaikan kepada publik melalui media massa, bahwa pemerintah mengatur agar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, maupun bagi badan usaha termasuk bagi publik secara keseluruhan,” jelas Ridwan.

Untuk itu Dia menegaskan, proses pengajuan atau proses penetapan PP 15 tahun 2022 ini juga sudah berjalan cukup panjang, melalui berbagai proses birokratik, masukan pakar, masukan usaha dan lain-lain.

Sehingga dicapai lah angka optimal yang dituangkan dalam PP ini dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara, dan badan usaha tidak dirugikan dalam rangka penerapan ini.

“Namun, sekali lagi semangat kita adalah menegaskan bahwa negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” ujarnya.

Mengacu pada skema tarif progresif bakal diberlakukan kedepannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Tertulis dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan dimana royalti untuk penjualan batu bara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

HBA

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jika HBA kurang dari US USD 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Kemudian, jika HBA sama dengan atau lebih besar USD 70 per ton hingga kurang dari USD 80 per ton, maka tarif yang dikenakan sebesar 17 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Selanjutnya, apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 80 per ton hingga di bawah USD 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Lalu, HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 90 per ton hingga di bawah USD 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi, atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Demikian, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 100 per ton maka tarif dikenakan sebesar 28 persen, dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Perang Rusia-Ukraina Kerek Harga Batu Bara, Devisa Negara Bakal Naik

FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)

Harga batu bara global terus terkerek naik imbas Konflik Rusia-Ukraina. Kenaikan harga batu bara juga sudah terjadi sejak 2021, karena tingkat produksi yang belum mengimbangi jumlah permintaan.

"Konflik ketegangan geopolitik yang terjadi di Eropa Timur antara Rusia dan Ukraina menyebabkan ketidakpastian pada pasokan gas," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan nformasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dikutip dari pernyataan resminya, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Agung, Rusia merupakan salah satu produsen gas terbesar di dunia. Sehingga adanya konflik tersebut menyebabkan terjadinya kendala pasokan gas di Eropa.

"Akibatnya negara-negara Eropa mulai beralih kembali ke batu bara sebagai sumber energi," imbuh dia.

Sebagai catatan, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) untuk kontrak Maret 2022 sudah mencapai harga USD 418,75 per MT. Bahkan, jika melansir Barchart.com, harga kontrak untuk April 2022 di ICE Newcastle telah mencapai angka USD 478 per MT.

Sementara di Indonesia, Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada Maret 2022 sebesar USD 203,69 per ton, atau naik USF 15,31 per ton dari Februari lalu, yaitu USD 188,38 per ton.

Tingginya harga komoditas batu bara akibat situasi geopolitik dunia saat ini, sejatinya bisa dijadikan momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan pendapatan dan devisa negara.

Sumber Devisa

Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Berau
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyebut tambang batu bara ilegal salah satunya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Teluk Bayur.

Disampaikan pengamat pertambangan, Ahmad Redi, di tengah masa pandemi komoditas batu bara telah menjadi salah satu sumber devisa. Pendapatan yang diperoleh dari komoditas ini sangat membantu penerimaan negara, yang terganggu dengan pelemahan ekonomi global akibat pandemi.

“Karena pada masa pandemi ini ternyata komoditas batu bara ini sangat signifikan kenaikan harganya. Di satu sisi ini berkah bagi penerimaan negara,” kata pengajar di Universitas Tarumanegara tersebut.

Kenaikan harga batu bara, kata Redi, merupakan berkah bagi perusahaan batu bara dan sekaligus berkah bagi perekonomian nasional kita.

“Karena royalti pasti akan naik, karena persentase royalti batu bara itu ditentukan dari harga jualnya. Lalu PPN dan PPh dari sektor ini juga akan naik. Termasuk pajak ekspor dan lainnya. Artinya ini dari sisi penerimaan negara kenaikan harga batu bara sangat baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyebut, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) membukukan angka Rp 124,4 triliun di 2021.

Nilai tersebut mencakup pajak, bea keluar, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini adalah penerimaan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir," ucap Sri Mulyani.

Bendahara Negara juga menjelaskan, pencapaian rekor penerimaan negara dari sektor minerba tersebut dipicu oleh meningkatnya harga komoditas pertambangan, seperti batu bara.

"Kenaikan harga komoditas mineral dan batu bara memberikan kontribusi besar," tutup Sri Mulyani. 

Infografis Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite
Infografis Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya