Kementan Dorong Penggunaan Pupuk Organik

Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong penggunaan pupuk organik di kalangan petani.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2022, 21:47 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 21:45 WIB
Kementan Targetkan 8,2 Juta Hektare Sawah untuk 20 Juta Ton Beras
Petani menanam padi di persawahan di kawasan Tangerang, Kamis (3/12/2020). Kementerian Pertanian menargetkan pada musim tanam pertama 2020-2021 penanaman padi mencapai seluas 8,2 juta hektare menghasilkan 20 juta ton beras. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong penggunaan pupuk organik di kalangan petani. Hal ini untuk memperbaiki mutu lahan pertanian di Indonesia.

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo menyebut, penggunaan pupuk organik menjadi solusi dalam proses rehabilitasi lahan pertanian, sekaligus mengurangi degradasi atau penurunan mutu lahan.

“Pupuk organik dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah. Selain itu juga menyediakan unsur hara tanaman," kata Mentan SYL dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).

Ia menjelaskan, penggunaan pupuk anorganik secara berlebihan dan terus-menerus menjadi penyebab degradasi mutu lahan di Indonesia. Akibatnya kesuburan tanah menurun, karena kandungan bahan organik sawah kurang dari 2 persen.

Guna mengatasi itu, Kementan merealisasikan program-program yang mempercepat penggunaan pupuk organik di kalangan petani. Diantaranya melalui Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dan bantuan pupuk organik.

Program UPPO bertujuan untuk mendorong percepatan pengembangan penerapan pupuk organik di tingkat petani. Dengan bantuan tersebut, petani dapat memproduksi pupuk organik secara mandiri dan menggunakannya untuk meningkatkan produksi pertanian.

Selain itu, program UPPO juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya usaha tani dan optimalisasi pemanfaatan pupuk kandang.

"Tentu harapannya ini dapat meningkatkan penggunaan pupuk organik di tingkat petani, meningkatnya optimalisasi penggunaan pupuk organik, meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi, dan berkurangnya biaya usaha tani sebagai akibat efisiensi penggunaan pupuk," kata Mentan SYL.

 

Bantuan ke Petani

Memanfaatkan Lahan Pertanian dengan Berinovasi di Masa Pandemi
Petani menyiapkan lahan persawahan sebelum ditanami bibit padi di Tangerang Selatan, Jumat (15/10/2020). Lahan pertanian yang terbatas bisa dimanfaatkan dengan menanam tanaman pangan yang berusia pendek dan memiliki nilai ekonomis. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Adapun bantuan UPPO untuk kelompok tani berupa satu unit rumah kompos dan bak fermentasi, satu kandang komunal, delapan ekor sapi, alat pengolah pupuk organik (APPO), dan kendaraan roda tiga.

Meski begitu, Kementan tidak berarti mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik secara total. Sebab, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat sehingga produksi meningkat dan produktivitas melesat.

"Kami mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik. Jadi, keduanya harus seimbang,” tegasnya.

 

Dukungan Kementan

Ilustrasi – petani menanam padi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – petani menanam padi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menambahkan, Kementan mendukung penuh berbagai upaya untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik.

"Sejauh ini, kita sudah ada upaya untuk ke organik melalui beberapa kegiatan, salah satunya UPPO," kata Hatta

Stimulan bantuan UPPO tersebut pada dasarnya untuk membantu para petani memproduksi pupuk kandang secara swadaya. Dengan begitu, petani tidak bingung lagi bila ingin menggunakan pupuk organik.

"Kebutuhan pupuk kandang atau kompos setiap tahunnya selalu bertambah, fasilitasi bantuan UPPO adalah untuk membantu kelompok tani memenuhi kebutuhan pupuk organiknya," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya