Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi pengusaha minyak goreng curah yang melakukan diatribusi ke wilayah timur Indonesia. Tujuannya untuk penyaluran yang merata.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut insentif itu berupa penambahan kuota ekspor bahan baku minyak goreng. Mengingat, produsen minyak goreng masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia.
Baca Juga
"Dari pengalaman sebelumnya ada beberpaa daerah produsen minyak goreng ini terkonsentrasi di indonesia bagian barat, sebagian di kalimantan, dan sulawesi pun sedikit. Sehingga ada daerah yang sampai saat ini masih minimal sekali penyalurannya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Advertisement
Insentif ini diatur dalam tabel matriks regionalisasi yang sudsh ditetapkan. Setidaknya ada 12 daerah distribusi yang akan mendapatkan insentif berupa penambahan kuota ekspor.
Diantaranya, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontali, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.
Oke Nurwan menyebut pendistribusian ini akan mendapat tambahan dengan hitungan indeks. Angkanya bervariatif, mulai dari 1,10 sampai 1,35.
"Maksud angka matriks regionalisasi ini adanya penyesuaian, jadi kalau DMO nya ke satu daerah, misalnta ke Papua, kalau dia menyalurkan 1.000 ton, diitungnya 1.350 ton," terang dia.
Sehingga nantinya, produsen yang melakukan distribusi itu bisa mengklaim ekspor 5 kali dari angka penyaluran. Ini mengacu pada aturan yang berlaku saat ini untuk ekspor bahan baku minyak goreng.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadi Penyemangat
Lebih lanjut, Oke menyampaikan, adanya insentif ini diharapkan bisa menjadi penyemangat bagi para produsen. Sehingga, penyaluran bisa merata ke seluruh wilayah Indonesia.
"Angka indeks tersebut jadi penyemangat bagi produsen untuk memasok ke daerah yang disinyalir pasokannya masih kurang," ungkapnya.
Mengacu pengalaman sebelumnya, kata dia, jika diserahkan ke mekanisme natural, produsen cenderung memilih menyalurkan ke daerah-daerah yang mudah di jangkau. Dengan begitu, penyaluran minyak goreng menjadi tak merata.
"Karena dari pengalaman kemarin kalau diserahkan natural mereka lebih memilih daerah yang wilayahnya terjangkau oleh mereka. Sehingga ada kebutuhan daerah tertentu yang belum terpasok. Sehingga kita berikan angka semangat bagi penyalur DMO," paparnya.
Â
Advertisement
Atur Penyaluran Minyak Goreng Curah
Terkait penyaluran minyak goreng curah, pemerintah menerapkan syarat pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut tujuannya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah bagi pedagang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut, tujuannya untuk penyaluran yang tepat sasaran. Penggunaan PeduliLindungi disebut untuk memudahkan konsumen.
"Jadi gini pada prinsip nya semua sudah terdaftar KTP ini lebih diarahkan untuk tepat sasaran, karena dari pengalaman kemarin kita enggak atur pake KTP itu yang membeli itu dan ada pembatasan kan, nah kemarin enggak ada pembatasan hilang di jalan," kata Oke, ditulis Senin (27/6/2022).
Dengan syarat ini, diharapkan mampu mengurangi bocornya distribusi minyak goreng curah. Ia berkaca pada sistem penyaluran yang sebelumnya diterapkan.
"Jadi sekarang kita pastikan tujuan nya adalah para pedagang mendapatkan barang, kalau kemarin kan pedagang ngga dapat barang, barang nya ilang di jalan, karena memang tidak dibatasi pembelian nya, satu tangki bisa belok kemana mana," kata dia.
Â
Masuk Sistem
Ia juga mengungkap, melalui sistem ini, ia ingin memastikan data KTP pedagang masuk ke sistem. Sehingga, sasaran penyalurannya bisa terdata.
Selanjutnya, ia juga meminta pembeli nantinya tak memborong diluar kuota yang ditetapkan. Maka, ditambahnya batasan pembelian diharapkan mampu mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.
"Ini kita pastikan distributor minimal KTP pedagang nya, jadi nyampai ke pedagang, dr pedagang kalau bisa tidak diborong juga, walaupun kan sekarang pedagang 2 liter, sekarang kita naik jadi maksimum 10 Kg per KTP per orang," terang dia.
Advertisement